Daerah  

Perjuangkan Tapal Batas dan Nyatakan Sikap, Tokoh Adat Buay Perja SBM Dirikan Plang Perbatasan

 

Hudhudnews.co Lampung Utara  – Tidak main-main, Para tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang (SBM) terus memperjuangkan tapal batas wilayah antara kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berada di Way Pengacaran.

Selain para tokoh adat, Ratusan massa yang berasal dari adat Buay Perja Sungkai Bungamayang dan 11 desa se – kecamatan Muara Sungkai berkumpul di perbatasan guna ikut memperjuangkan hak wilayah adat Buay Perja dengan cara memasang 2 buah Plang Perbatasan di Way Pengacaran. Senin (29/8/2022).

Aksi yang melibatkan ratusan massa ini tentunya mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian resort Lampung Utara dan TNI Kodim 0412. Nampak hadir ditengah-tengah aksi Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Kasat Reskrim, Danramil Sungkai Selatan, Camat Muara Sungkai, Darmin dan seluruh kepala Desa se-kecamatan setempat.

Nurdin gelar Tuan raja marga muda salah satu tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang menegaskan bahwa aksi yang dilakukan ini adalah merupakan aksi lanjutan atas penolakan pemekaran wilayah Tiyuh Tanjung Selamat adat Buay Bulan Tubaba.

Dikatakan Tuan raja marga muda, Pemasangan plang tapal batas wilayah adat ini merupakan hasil keputusan Sidang Adat yang dilakukan oleh para tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang beberapa hari yang lalu.

” Aksi ini tergugahnya hati para tokoh adat untuk memperjelas kepada semua pihak batas wilayah antara marga Sungkai Bungamayang dan marga Buay bulan kepada anak dan cucu kita agar kedepannya tidak terjadi tumpang tindih,” kata Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda. Senin (29/8/2022).

Dikatakan lebih lanjut, aksi ini juga merupakan perjuangan pihaknya untuk memperjuangkan hak wilayah administrasi adat bukan administrasi pemerintahan.

” Kalau untuk pemerintahan kami tidak ikut campur, Tapi hari ini perlu kami sampaikan kepada pihak pemerintah pada hari ini kami menentukan sikap agar pemerintah tidak semena-mena melewati batas wilayah adat Buay Perja Sungkai Bungamayang. Karena tanah ini diberikan nenek moyang kami,” ujarnya.

” Jadi kita akan tetap pertahankan perbatasan wilayah adat Buay Perja Sungkai Bungamayang yang berada di Way Pengacaran ini,” ucapnya lagi.

Dalam aksi ini para tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang yang terdiri dari Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, Buay Liwa menyatakan sikap yakni :

1. Menolak terhadap terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung atas penegasan Tapal Batas antara Kabupaten Lampung Utara den Tulang Bawang Barat

2. Menolak secara tegas terhadap Rencana Pemekana Definitip (Tiyuh Tanjung Selamat) Kabup Tulang Bawang Barat yang Wilayahnga masuk dalam Wilayah Adat Marga Bunga Mayang Sungkai ( Wilayah adat Buai Perja Marga Bungs Mayang) secara Administrasif berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

3. Mengecam segala tindakan atau Keputusan Pemerintah yang tidak menghargai atas Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928, tentang batas Marga Banga Mayang Sungkai,

4. Meminta kepada Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas atas Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat, letak tugu tersebut harus Tepat dibatas Buay Perja Marga Bunga Mayang tepat berada di Way Pengacaran. (Diq).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *