Tim LBH Merdeka menggelar konferensi pers mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyudutkan klien nya

oleh -131 Dilihat
oleh

HUD HUD LAMPUNG UTARA, – Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., secara resmi menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyudutkan klien mereka, Bukhori. Klarifikasi ini merespons adanya laporan oleh pria berinisial IS di Polres Lampung Tengah terkait tuduhan perzinaan, yang kemudian diunggah dan viral di media sosial TikTok.

Dalam keterangan resminya di kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9), Dr. Suwardi meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai adanya “panggilan polres.

“Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.

Selain meluruskan status hukum, tim pengacara juga menyayangkan prosedur penyampaian surat undangan tersebut. Saat diterima melalui oknum kepala desa Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat undangan dari kepolisian tersebut didapati sudah dalam kondisi terbuka.

“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya adalah privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dr. Suwardi mengimbau kepada rekan-rekan media dan pengguna media sosial agar lebih profesional, bijak, dan berimbang dalam menyajikan informasi. Pasalnya, narasi yang berkembang di media sosial saat ini seolah-olah telah menghakimi dan menempatkan Bukhori sebagai tersangka, padahal proses hukum baru berada di tahap awal klarifikasi.

“Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.

Menutup siaran pers tersebut, pihak LBH Rakyat Merdeka menyatakan menghormati penuh jalannya proses hukum. Mereka percaya bahwa penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.