Daerah  

Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati

 

Hudhydnews.co Lampung Utara  – Tokoh adat Buay Perja marga Sungkia Bungamayang se – kecamatan Muara dan kecamatan Bungamayang menggelar Sidang Adat terkait pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Marga Buay Bulan Tulang Bawang Barat.

Sidang adat yang dilaksanakan di kediaman tokoh adat Desa Negeri Ujung Karang, Supianto gelar Suntan Sampurna Jaya. Jumat malam. (26/8/2022).

Sidang adat ini merupakan kelanjutan atas konflik batas wilayah antara Lampung Utara dan Tubaba yang hingga saat ini belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tentang tapal batas yang berada di wilayah kekuasaan adat Buay Perja marga Sungkai Bungamayang tepatnya di Way Pengacaran.

Berdasarkan pantauan dilokasi sidang, nampak beberapa tokoh adat memberikan penegasan terkiat hak-hak batas wilayah adat yang tergabung dalam Marga Sungkai Bunga Mayang. Dalam sidang ini juga mereka (Tokoh Adat) berharap agar kedepan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.

Salah satu tokoh adat marga Buay Perja Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna dan beberapa tokoh lainnya menyikapi mengenai batas batas wilayah yang telah ditetapkan sejak 1928 diperbaharui pada 1963 dan 1980.

Batin Sampurna menegaskan bahwa seluruh tokoh adat marga Buay Perja Sungkai Bungamayang menolak dengan tegas berdirinya Tiyuh Tanjung Selamat kabupaten Tubaba yang masuk dalam wilayah adat Sungkai Bungamayang yang berada di Way Pengacaran.

” Ini yang menjadi titik keberatan, dan Kami menolak.” Tegas Batin Sampurna

Oleh sebab itu, dirinya bersama tokoh-tokoh adat lainnya tetap akan mempertahankan batas wilayah marga Buay Perja Sungkai Bungamayang yang berada di Way Pengacaran.

” Batas wilayah adat Marga Buay Perja Sungkai Bungamayang yang berada di Way Pengacaran adalah Harga Mati, untuk itu kami meminta agar segera ada penyelesaian,” tegasnya.

“Kami juga menolak dan tidak mengizinkan adanya prosesi adat yang masuk di dalam wilayah kami Marga Bunga Mayang tanpa ada izin dari kami.” Tegasnya lagi.

Langkah kedepan mereka akan memberi surat khusus kepada pihak Mendagri, Bupati DPRD dan pihak terkait lainnya. Kemudian meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hal yang sama disampaikan Johar Gelar Ratu Sugro, secara tegas Ratu Sugro mengatakan, bahwa perbatasan antaranya Marga Sungkai Bunga Mayang dan Marga Buay Bulan itu berbatas di Way Pengacaran.

“Kalau dia di luar Way Pengacaran (marga Buay Bulan) kami bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk segera menyelesaikannya, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan akan kami pertahankan.” Tegas dia.

Diketahui, sidang saat itu dihadiri Sekertaris Camat (Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama, Perwakilan dari tokoh adat di 11 Desa se Kecamatan Muara Sungkai serta tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *