Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara-
Telah terjadi tindak kejahatan spesialis pencurian roda dua yang beraksi di halaman parkir rumah sakit handayani di jalan Soekarno Hatta kelurahan tanjung harapan kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten Lampung Utara. bermula korban bernama Ridwan pada hari selasa 5 Maret 2024 datang kerumah Sakit Handayani untuk mejaga neneknya yang sedang di rawat.
Sehingga korban memarkirkan kendaraan roda duanya motor Yamaha Vixion di halaman parkir rumah sakit Handayani, keesokan harinya saat korban ingin pulang tetapi sangat dikagetkan karena kendaraannya tidak ada di curi orang sehingga korban datang ke Polsek kota polres Lampung Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan dari masyarakat pihak Polsek kota polres Lampung Utara dengan sigap tanggap melakukan pencarian terhadap oknum pelaku kejahatan, dengan giginya pihak Polsek kota melakukan pengembangan terhadap pelaku kejahatan Sehingga unit Reskrim Polsek kota polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku kejahatan berinisial H 38 th pada tgl 14 Mey 2023 di kediamannya di sabuk indah kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara.
“Kasus 363 pencurian di rumah sakit Handayani, untuk pelaku berinisial H Bin Sanusi ini berusia 38 th di tangkap di sabuk indah kecamatan Abung kunang kabupaten Lampung Utara, pelaku ini mencuri di parkiran rumah sakit Handayani dengan menggunakan kunci leter T, untuk pelaku lainnya sudah ditangkap dan sdh ada di LP. Jelasnya.
Terang nya kembali, Pengembangan daripada Beben, sudah diamankan motor Vixion warna merah bersama kunci Liter T.
Pasal 363 dengan hukuman’ ancaman 7 tahun. Himbauan untuk masyarakat khususnya kendaraan roda dua untuk parkir kendaraan kita utamakan pakai kunci ganda dan di tutup kembali kuncinya,
Untuk rumah sakit Handayani mereka telah melakukan pengamanan parkir dikelola sendiri kalau kami hanya ngambil untuk pemeriksaannya saja,
Himbau nya untuk rumah sakit handayani.
“Untuk rumah sakit Handayani seharusnya berkoordinasi kepada pihak keamanan untuk Polsek maupun polres untuk pengamanan kendaraan parkiran, kalaupun terjadi pencurian di rumah sakit Handayani mereka ada upaya untuk bekerja sama dengan pihak yang dirugikan, dalam artiannya apakah dengan ketentuan yang ada pungutan mereka ada upaya mereka untuk pergantian ganti rugi.
Saat awalnya dia bertanya apakah sudah ada ganti rugi dari pihak rumah sakit terhadap korban pak Kapolsek mengatakan, untuk saat ini belum kami pelajari cuma kami dengar-dengar dari pihak keluarga korban informasinya kejadian ini kan sudah 3 bulan yang lalu dari pihak menyatakan ke kami informasi nya belum menerima ganti rugi dari pihak rumah sakit.
Untuk pengelola parkir rumah sakit Handayani baru kemarin kami ambil keterangan untuk kelanjutannya akan dipanggil ulang kembali.Pungkasnya Kapolsek Kota
Di tempat terpisah masih di hari yang sama saat tim awak media konfirmasi terhadap Dita Annisa Ramadhani.SH selaku humas rumah sakit Handayani menerangkan, kalau di rumah sakit sudah sesuai sop ya kasih masuk menggunakan karcis pakai barkot portal jadi sudah sesuai sop, begitu pesan masuk kejadian kehilangan kemudian besoknya mendapat info dari kepolisian tersangkanya sudah tertangkap, barang bukti sudah diamankan kemudian hasil investigasi kepolisian ternyata pelakunya keluar dari portal itu menggunakan karcis, sudah dapat karcis yang jelas pelaku sudah pernah masuk rumah sakit, jadi kenapa bisa hilang saya tidak tahu karena semua ya sudah sesuai dengan prosedur.ujarnya
ya semua orang yang keluar dari sini pasti menggunakan tiket dan benar pelakunya keluar menggunakan tiket. lain halnya kalau dia keluar tidak menggunakan tiket kenapa bisa keluar baru bisa jadi pertanyaan ya, makanya kalau ditanya sudah sesuai SOP ya semua sudah sesuai sop, jadi paden keluar masuk harus menunjukkan tiket kalau tidak menunjukkan tiket harus menunjukkan STNK karena dia ada tiket jadi tidak menunjukkan STNK.
Jadi sudah sesuai sop dan pertanggungjawaban rumah sakit dari awal kehilangan sampai tertangkapnya pelaku berhenti sampai ketemu jadi kami tidak lepas tangan, bahkan saya sendiri menghubungi pihak keluarga korban menghubungi sampai 5 kali dibantu dengan teman-teman security juga ya buat laporan nggak ada pendampingan dari pihak ketiga karena pengelolaan pengamanan kita dari pihak ketiga bekerja sama juga dengan polres, sudah didampingi sampai motor itu ketemu sudah didampingi.
Kalau untuk kedepannya ini hubungan antara dari rumah sakit dengan keluarga pasiennya.Dalam waktu ke depannya juga sama ada dari pihak kepolisian kami akan ikut aturan-aturan seperti apa dari kepolisian.
Untuk dari rumah sakit benar belum memberikan ganti rugi terhadap korban tetapi nantinya akan diberikan. Jelas Humas.
Melihat peraktek nya peraturan parkir rumah sakit Handayani dan nilai tarif parkir yang ditulis oleh pihak pengelola parkir rumah sakit Handayani yang mencantumkan Klausula baku.
Rumah sakit Handayani ketentuan tari parkir:
Mobil . 2 jam pertama Rp 2.000
jam berikutnya Rp 1.000
Parkir 8 jam Rp.10.000
Motor. 2 jam pertama Rp 2.000
Jam berikutnya Rp 1.000
Parkir 8 jam Rp.8000
Ketentuan tadi parkir
-segala kehilangan / kerusakan pada kendaraan dan bagian pada dalam nya adalah tanggung jawab pemilik kendaraan.
-jangan tinggalkan karcis dan barang berharga di dalam kendaraan.
-apa bila karcis hilang , maka pemilik kendaraan wajib menunjukkan STNK atau surat keterangan resmi lainnya sebagai bukti kepemilikan kendaraan,dan akan di kenakan denda RP.25.000.
disini pengelola parkir diduga telah bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” kelasnya.
Dihimbau kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegakan hukum dapat mengusut tuntas juga pihak pengelolaan parkir di halaman rumah sakit Handayani, yang telah lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan kehilangan kendaraan konsumen yang telah menggunakan jasa parkir resmi memakai karcis yang dikeluarkan mesin parkir elektronik selain itu juga terlihat karcis yang berserakan di bawah lantai dekat mesin elektronik yang mengeluarkan karcis,
penarikan uang parkir di halaman rumah sakit Handayani karena tidak ada pertanggung jawaban terhadap konsumen parkir, Tentunya hal tersebut diduga bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab …15 Mar 2022
Dan jelas sanksi hukum bagi pelanggar undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?
2. Menurut UU No. 8 Tahun 1999, Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) terhadap Pelaku USAHA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.
: Wandef tim