Kordinator AMCN OKU Timur Memenuhi Panggilan KPK RI, Untuk Melengkapi Bukti Bukti Yang Diminta

JAKARTA, OKU TIMUR – Kordinator Masyarakat Cinta Negeri (AMCN), akan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. HR. Rasuna Said, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan pada hari Jumat besok (15/09).

Kedatangan Kordinator AMCN ke KPK yang akrab disapa Bung Ali tersebut, terkait pelapor tunggal dugaan proyek peningkatan ruas jalan Simpang Keromongan, di Kecamatan Martapura OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan. Dimana jalan tersebut menuju Bandar Udara Gatot Subroto yang terletak di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Diketahui proyek peningkatan ruas jalan Simpang Keromongan bersumber dari Anggaran APBD Pemkab OKU Timur tersebut menghabiskan dana Miliyaran, yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Dihubungi melaluli sambungan telpon Selular nya pada hari Kamis (14/09) Bung Ali mengatakan.

“Ya benar. Saya selaku Kordinator AMCN akan datang untuk memenuhi panggilan pada hari jumat mendatang terkait laporan yang sudah saya layangkan ke KPK belum lama ini”, kata Ali, Kamis (14/09/2023).

Lebih lanjut Ali mengatakan, Tujuan pemanggilan oleh KPK tersebut, melengkapi bukti-bukti yang dimintakan oleh penyidik terkait dasar laporan yang pernah di serahakan sebelumnya.

“Saya mengajak khusus nya masyarakat OKU Timur, untuk ikut mengawal kasus ini sampai pada proses pemanggilan para saksi-saksi. Sesuai dengan yang sudah dilaporkan belum lama ini”, terang Ali.

Saat di singgung soal perihal nasib para pemilik lahan yang belum mendapatkan hak nya, dan motif latar belakangi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab OKU Timur.

Bung Ali menambahkan, Kasus ini murni pidana, karena tak pernah ada penlok. Penentuan nilai aset tanah dan tanam tumbuh yang jika ada baru bisa diajukan gugatan perdata dipengadilan, maka setelah nanti ada proses penegakan hukum berjalan.

“Insyallah akan ada ganti untung bagi seluruh pemilik lahan, termasuk masyarakat yang dulu pernah menerima 3 juta perorang akan menerima sesuai aturan pengadaan tanah untuk umum.

Dikarnaka motif kasus ini terdapat dua pelanggaran, adapun pelangaran yang terkait proyek tersebut. Yaitu legalitas proyek yang tak ada meliputi penlok, feasibility studi, survey, dan kajian, amdal, penentuan nilai objek tanah serta tanam tumbuh. Bukan hanya itu saja yang tak kalah penting legalitas objek yang hingga saat ini dokumen kepemilikan atas tanah masing-masing masih berada di tangan para pemilik yang sah. Selain itu tak ada sinergi dengan dinas terkait sebagai pemilik anggaran untuk pengadaan tanah yang mana seharusnya melibatkan Badan Pertanan Nasional ATR-BPN Kabupaten OKU Timur sebagai validator.

“Untuk itu AMCI mencurigai diduga seluruh transaksi yang pernah terjadi dilakukan oleh Pemkab OKU Timur, dalam penyelesaian terkait sengeketa lahan terhadap pemilik lahan mengatasnamakan objek tanah di proyek ini di duga adanya ” SUAP”. Termasuk kisah uang 600 juta”, tutup Bung Ali.

Sekedar diketahui dikutip dari halaman lpse.okutimurkab.go.id, pada tahun 2020 dan 2021 Pemkab OKU Timur mengelontorkan dana meliyaran untuk pembangunan peningkatan jalan Simpang Kromongan Kecamatan Mertapura, menuju Bandar Udara Gatot Subroto yang terletak di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, yang mengunkanan APBD Pemkab OKU Timur. Namun sayang belum ada kesepakatan mengenai mekanisme terkait pembayaran ganti rugi lahan kemasyarakat sekitar sampai saat ini. Sedangkan Pemkab OKU Timur sudah melakukan pembangunan.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *