Plt. Kadis Perdagangan Lampung Utara Tegas Tolak Berkas yang Disodorkan Ikrom, Ada Apa?

oleh -141 Dilihat
oleh

KABAR HUD HUD

​LAMPUNG UTARA – Perkembangan perizinan minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara kini tengah menjadi sorotan publik. Keberadaan sejumlah gerai ritel modern di wilayah ini dinilai rawan melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

​Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, secara tegas menolak berkas perizinan yang disodorkan oleh Ikrom. Berkas tersebut berkaitan dengan pengurusan izin minimarket modern Indomaret klasifikasi Reguler yang berlokasi di Jalan Gotong Royong dan Jalan Penitis, Kotabumi.

​Penolakan tegas ini disampaikan Hendri saat diwawancarai secara eksklusif di kediamannya pada Kamis (3/9/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan regulasi penataan ritel modern di daerah.

​Penataan dan pendirian toko modern di Lampung Utara memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:

​Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern (Minimarket) dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
​Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014–2034.

​Kewenangan penerbitan Izin Usaha Minimarket (IUMM) berada di tangan Bupati Lampung Utara dengan melibatkan dinas teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perkim, dan DPMPTSP.

​Pemerintah Kabupaten Lampung Utara merespons serius polemik ini. Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap ritel modern yang menyalahi aturan tata ruang maupun ketentuan sosial ekonomi masyarakat.

​Sebagai langkah nyata, Pemkab Lampung Utara telah membentuk tim khusus untuk menertibkan ritel modern bermasalah. Tim satgas ini diketuai langsung oleh Sekda Dra. Intji Indriati, M.H., berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara.

Selain itu juga di ingatan kepada Khairul Anwar.SE.MM Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan yang baru di lantik tidak mengeluarkan dan menerima berkas  yang melanggar Perda no 2 tahun 2026 yang di tolak oleh Hendri PLT.

(Nopen Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.