KABAR HUD HUD NEWS.CO
LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, S.T., M.T., menegaskan bahwa proses penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Blambangan seluas 6,3 hektare telah berjalan sesuai mekanisme dan tahapan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Dirgantara saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (31/8/2026), dengan didampingi oleh Kabid Permukiman Rico serta Kasi Pertanahan Edison.
Lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut merupakan milik M. Noerullah Qomaruddin As., Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo Kotabumi. Pengadaan tanah senilai total Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD ini telah dibayarkan sebesar Rp2,7 miliar, sementara sisa pembayaran sebesar Rp1,5 miliar akan diselesaikan secara bertahap.
Rincian Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat:
Lokasi Lahan: Jalan Lintas Sumatera, Dusun Tanjung Harapan II, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Luas Lahan: 6,3 Hektare.
Nilai Pengadaan: Rp4,3 Miliar (APBD Lampung Utara).
Status Penggunaan: Sertifikat tanah telah diserahterimakan kepada Pemkab Lampung Utara dan dipinjam-pakaikan kepada Kementerian Sosial untuk pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat.
Guna memastikan penetapan harga beli tanah berlangsung transparan dan objektif, Dinas Perkim menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Cabang Bandar Lampung sebagai tim penilai independen (appraisal).
”Dalam menentukan harga beli, kami menggandeng penilai profesional resmi berizin Kementerian Keuangan dari Bandar Lampung untuk menghitung nilai wajar aset secara independen,” ujar Dirgantara.
Dengan tuntasnya proses penilaian serta penyerahan sertifikat ini, proyek pembangunan Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial di Kabupaten Lampung Utara siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(Laporan Tim)




