Dugaan Skandal Izin Minimarket Illegal di Lampung Utara: Pengawasan Mangkrik, UMKM Terancam Gulung Tikar

oleh -8 Dilihat
oleh

KABAR HUD HUD

​LAMPUNG UTARA — Fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Lampung Utara kini dipertanyakan publik. Mandat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro seolah hanya menjadi macan kertas belaka. (02/09/2026)

​Berdasarkan dokumen hukum yang ada, Bab X tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 27 secara tegas mengamanatkan pada ayat (1) bahwa “Bupati dan DPRD melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan mini market.” Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa Bupati dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun, pelimpahan wewenang ini dituding menjadi tameng bagi para pemangku kebijakan untuk saling lempar tanggung jawab.

​Mandulnya pengawasan ini memicu jeritan dari pelaku usaha kecil. Seorang warga berinisial N menyuarakan kekecewaannya secara mendalam terkait dampak menjamurnya minimarket tersebut.

​”Seharusnya DPRD dan Bupati Lampung Utara menyikapi dengan serius adanya pelanggaran perda tersebut, bukan hanya diam dan menyerahkan begitu saja kepada SKPD terkait. Dengan adanya polemik ini, diduga kuat ada ‘backing’ di belakangnya sampai-sampai aturan yang berlaku ditabrak secara vulgar. Akibatnya, usaha UMKM masyarakat banyak yang gulung tikar karena maraknya minimarket modern yang tidak terkendali,” cetus N.

​Dugaan adanya pengondisian di balik meja ini semakin diperkuat oleh temuan investigasi media. Praktik dugaan suap dan manipulasi perizinan gerai ritel modern di Kabupaten Lampung Utara disinyalir kuat melibatkan aliran dana tertentu demi memuluskan izin operasional toko baru.

​Data investigasi yang dihimpun sepanjang tahun 2025 hingga 2026 menunjukkan, terdapat sedikitnya 11 gerai ritel baru yang nekat beroperasi tanpa mengindahkan zonasi Perda. Gurita bisnis ini terbagi menjadi 8 titik gerai reguler dan 3 titik gerai franchise (FRC).

​”Untuk toko reguler itu tarif dana pelicinnya sekitar Rp120 juta per titik. Sedangkan untuk model FRC (franchise), nilainya jauh di atas itu,” ujar seorang sumber yang mengetahui alur perizinan tersebut kepada tim awak media.

​Saat dugaan skandal ini dikonfirmasi kepada Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Utara, Fadli Rahmad, yang membidangi pengawasan regulasi ini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

​Sikap diam dari pihak legislatif dan belum adanya tindakan tegas dari pihak eksekutif ini memperkuat indikasi adanya pembiaran terhadap operasional belasan minimarket modern tersebut, yang berpotensi terus menggeser keberadaan para pedagang kecil di Bumi Ragem Tunas Lampung.

​(Noven Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.