HUD HUD Lampung,-
Selasa.29 September 2026 |20:16WIB.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung, Dr. Gushairi, S.H.I., MCL., CIPM, CPM, CPArb, membawakan materi “Presentasi Diri Mediator dan Teknik Menyeimbangkan Kekuatan Mediasi” dalam Pelatihan Mediasi Batch 159 di Lampung, Selasa, 29 September 2026. Sesi tatap muka (offline) itu membekali peserta agar tampil netral, kompeten, dan profesional sejak awal proses mediasi. Baca Juga: Rentenir Diduga Jarah Barang Debitur, Emak-emak di Jombang Ditangkap Polisi Sesi ini merupakan bagian dari Pelatihan Mediasi Batch 159 yang berlangsung lima hari, 26 hingga 30 September 2026, di Horison Hotel Lampung.
Dalam rencana pembelajarannya, peserta diharapkan mampu menerapkan presentasi diri sebagai mediator secara benar dan profesional di setiap tahap mediasi. Indikator keberhasilannya adalah peserta dapat mendemonstrasikan presentasi diri yang mencerminkan netralitas, kompetensi, dan kemampuan memfasilitasi. Materi disampaikan melalui ceramah interaktif dan diskusi kelompok, dengan bahan tayang serta role play untuk simulasi langsung. Gushairi tercatat sebagai Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung. Berdasarkan curriculum vitae yang ditampilkan dalam paparan, ia meraih gelar Sarjana Hukum Islam dari Fakultas Syariah UIN Suska Pekanbaru pada 2011. Ia lalu menyelesaikan Magister Hukum di International Islamic University Malaysia pada 2015. Gelar doktor hukum diraihnya di UIN Suska Riau pada 2023. Ia juga memegang sertifikasi Certified Professional Mediation (CPM), Certified Professional Arbitrase (CPArb), dan Certified International Public Mediation (CIPM). Di luar akademik, riwayatnya mencantumkan Latihan Kader I HMI di Pekanbaru pada 2009 dan Latihan Kader II HMI pada 2011. Ia juga pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia periode 2013/2014.
PRESENTASI DIRI DAN OPENING STATEMENT
Dalam paparannya, presentasi diri mediator didefinisikan sebagai cara mediator menampilkan sikap, penampilan, tutur kata, perilaku, dan cara bertindak sejak awal hingga akhir mediasi. Materi menegaskan bahwa presentasi diri bukan sekadar penampilan fisik, melainkan totalitas perilaku profesional yang mencerminkan nilai-nilai mediasi. Materi tersebut menyebut sejumlah alasan mengapa presentasi diri penting. Di antaranya membangun kesan pertama dan citra diri, menyampaikan netralitas, menyeimbangkan kekuatan para pihak, menjaga martabat proses, mempermudah kesepakatan, serta membangun komunikasi yang efektif dan empatik. Peserta juga dibekali panduan opening statement, yaitu momen krusial yang berdurasi 10 hingga 15 menit. Mediator disarankan menyiapkan naskah lengkap dan menyampaikannya secara natural dan meyakinkan.
Enam langkahnya meliputi perkenalan diri, penghargaan atas kesediaan para pihak, penjelasan sifat mediasi, pernyataan peran mediator, rancangan prosedur mediasi, serta penjelasan kaukus dan prinsip mediasi. Mediator diminta menegaskan bahwa ia bertindak sebagai fasilitator yang netral dan imparsial, bukan hakim atau penasihat hukum. Melalui slide bertajuk “Kostum Sama, Tapi Apakah Kesan Anda Juga Sama?”, peserta diajak melihat bahwa bahasa tubuh, ekspresi wajah, nada suara, dan cara berkomunikasi ikut membentuk kesan keseluruhan. Dua mediator dengan kostum identik, menurut materi itu, dapat menimbulkan kesan yang berbeda tergantung cara mereka mengelola seluruh aspek presentasi diri.
(Herman)




