HUD HUD LAMPUNG UTARA, – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung langsung merespons cepat terkait adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 juta yang diduga dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., terhadap salah satu orang tua siswa.
Menyikapi laporan dan hasil investigasi yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S,Stp,.MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan tindakan nyata untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media mengenai persoalan ini, Kadisdik Provinsi Lampung memastikan akan langsung menurunkan tim untuk melakukan kroscek di lapangan.
“Nanti saya minta Kabid SMA untuk cek ya seperti apa Faktanya?!” ujar Thomas Amirico secara singkat melalui pesan tertulis WhatsApp. Senin (28/9/2026)
Langkah cepat dari Kepala Dinas Pendidikan ini menjadi jawaban atas desakan tim investigasi dan lembaga terkait yang berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Pihak dinas diharapkan dapat bertindak transparan agar persoalan biaya seragam sebesar Rp3 juta dan uang transportasi ke Bandar Lampung sebesar Rp1 juta yang dibebankan kepada orang tua siswa berinisial Z ini dapat segera menemui titik terang.
Jika nantinya hasil pengecekan oleh Kabid SMA menemukan adanya bukti pelanggaran administrasi maupun hukum, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan di Bumi Ruwa Jurai.
(Tim)




