Orgen Tunggal Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Forkopimda Lampura Resmi Tandatangani SKB

oleh -136 Dilihat
oleh

KOTABUMI, HUDHUDNEWS.CO — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara resmi menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) terkait pembatasan penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, minggu 27 September 2026.

Penandatanganan SKB berlangsung di Gedung Pusiban Agung Kotabumi dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Utara bersama sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam kesepakatan tersebut, hiburan orgen tunggal dibatasi dan hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.
Kebijakan ini disepakati sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Pembatasan tersebut juga menjadi langkah untuk merespons berbagai keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.

Dengan adanya SKB tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Penulis: Noven

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.