Gurita Minimarket Modern Lampung Utara: Langgar Perda Hingga Abaikan Program Strategis Nasional

oleh -120 Dilihat
oleh

Lampung Utara, KABAR HUD HUD – Gurita ekspansi minimarket modern, khususnya jaringan Indomaret, kian tak terkendali di Kabupaten Lampung Utara. Fenomena langgar Perda nomor 2 tahun 2016 ini memicu tudingan miring bahwa Pemerintah Daerah (Pemkab) diduga sengaja menutup mata, lebih melancarkan izin pembangunan Indomaret yang menjamur di bandingkan program strategis nasional yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang belum di rasakan oleh masyarakat Lampung Utara. Kamis (3/9/2026)

Alih-alih menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi kemandirian ekonomi perdesaan, Pemkab Lampung Utara justru dinilai menggelar karpet merah bagi kapitalis ritel. Kebijakan ini jelas kontradiktif dengan instruksi pemerintah pusat yang menerapkan moratorium pembatasan ritel modern ke pelosok desa demi membela nasib pelaku usaha kecil dan UMKM.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang terstruktur. Pendirian gerai-gerai baru disinyalir kuat telah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern dan Kemitraan Usaha Mikro. Fungsi pembinaan dan pengawasan yang tertuang pada Bab X Pasal 27 kini terbukti mandul. Pihak DPRD dan Bupati Lampung Utara dituding hanya melakukan pengawasan formalitas “di atas meja” tanpa menyentuh realitas di akar rumput.

Sengkarut ini kian memanas seiring bergulirnya isu miring di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang viral dari pemberitaan sebelumnya, mulusnya izin operasional titik-titik baru Indomaret diduga kuat terjadi karena adanya aliran dana pelicin hingga mencapai Rp120 juta per titik. Lebih ironis lagi, Diduga praktik lancung ini pihak Indomaret melalui Ikrom  perpanjangan tangan ditengarai mendapat perlindungan alias dibekingi keluarga anggota D**D Lampung Utara

Sikap membisu dan ketidaktegasan Pemkab Lampung Utara dalam menertibkan menjamurnya minimarket modern ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen daerah terhadap regulasi yang mereka buat sendiri. Jangankan memikirkan ruang tumbuh bagi UMKM masyarakat lokal, program strategis KDMP milik Presiden Prabowo Subianto pun tampak sengaja diabaikan demi syahwat investasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, publik Lampung Utara masih menunggu tindakan konkret dan transparansi dari pihak eksekutif maupun legislatif untuk membersihkan dugaan kongkalikong perizinan yang mematikan urat nadi ekonomi desa ini.

(Nopen Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.