Lampung Utara – Hudhudnews.co – Polemik status kepemilikan lahan Pasar Manggris di Dusun Manggris, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, kian memanas, (27-2-2026)
Laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan ke Polda Lampung justru memicu gelombang penolakan dari warga.
Suasana Balai Dusun Manggris mendadak dipenuhi masyarakat. Mereka menyatakan sikap tegas menolak laporan terhadap dua mantan pengurus pasar.
Bagi warga, Pasar Manggris bukanlah tanah pribadi, melainkan fasilitas umum yang sejak awal berdiri menjadi pusat roda ekonomi rakyat.
“Tanah Pasar Manggris adalah tanah sarana masyarakat. Semua warga tahu lahan ini digunakan untuk pasar rakyat, bukan milik pribadi siapa pun,” tegas salah satu perwakilan warga.
Warga mengakui sertifikat tanah tercatat atas nama Samian. Namun, menurut mereka, pencatatan tersebut hanya untuk keperluan administratif saat proses pengurusan dokumen. Secara fakta sosial, lahan tersebut tetap difungsikan sebagai pasar untuk kepentingan bersama.
Tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara utuh, termasuk sejarah berdirinya pasar.
“Kami berharap aparat melihat sejarah tanah ini secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan ini memecah belah warga,” ujarnya.
Salah satu mantan pengurus pasar yang dilaporkan, Sumari, menyatakan keberatan atas tudingan penyerobotan tanah. Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baiknya.
“Saya tidak terima dituduh menyerobot tanah. Itu fitnah. Tanah pasar ini adalah tanah sarana masyarakat Dusun Manggris, bukan tanah pribadi,” tegasnya.
Penegasan serupa disampaikan Ketua Pemuda Dusun Manggris, Dedi. Ia menyebut pasar tersebut dibangun dan dimanfaatkan secara gotong royong, bahkan disebut sebagai hibah dari almarhum Pak Triman untuk kepentingan masyarakat.
“Kami pemuda dan masyarakat menegaskan tanah pasar ini milik masyarakat. Sejak dulu digunakan bersama sebagai sarana ekonomi warga,” katanya.
Namun di tengah gelombang penolakan itu, pelapor Samian memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan lahan Pasar Manggris merupakan tanah hibah yang diberikan secara pribadi oleh almarhum Pak Triman kepadanya, bukan untuk masyarakat.
“Tanah Pasar Manggris adalah tanah hibah yang diberikan oleh almarhum Pak Triman kepada saya secara pribadi dan bukan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Perbedaan klaim inilah yang kini menjadi bara dalam sekam di tengah masyarakat Dusun Manggris. Warga berharap penanganan hukum berjalan objektif dan transparan. Musyawarah dinilai sebagai jalan terbaik agar polemik ini tidak berujung konflik sosial berkepanjangan.
Hingga saat ini, proses penanganan laporan di Polda Lampung masih berlangsung. Masyarakat menantikan penyelesaian yang adil tanpa meninggalkan luka sosial di tengah warga.
Penulis berita: Maria Fitri Yani





