Hudhudnews.co Lampung Utara – Dalam mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin,”
Saat tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) konfirmasi meminta keterangan ruangan Suardi selaku kasubag tata usaha di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, “membenarkan jika pembangunan rumah dinas imigrasi dan mushola masih dalam pengurusan izin mendirikan bangunan di bantaran sungai Way Umban. Karna ini adalah hibah tahun 2021 dari tanah pemda Lampung Utara untuk perkantoran imigrasi non TPI Kotabumi. Ucapnya.
Kalau 4 unit bangunan rumah dinas di belakang itu adalah pembangunan lanjtan. Karna pembangunan lanjutan itu tanah seluas 4000M³ dasar sertifikat hibah itu kami lanjutkan pembangunan 4 rumah dinas dan mushola. Ujarnya Suardi
Depriwansyah selaku ketua DPC AJOI Lampung Utara Dalam menyikapi persoalan hal ini “Seharusnya pemerintah daerah kelurahan dn masyarakat mengetahui dengan adanya lanjutan pembangunan yang berada di bantaran sungai Way Umban yang di kerjakan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi apa lagi ini proyek miliaran rupiah. Ujarnya ketua AJOI
Dari hasil observasi yang dilakukan atas pembangunan Pembangunan 4 Unit Rumah Dinas, Pagar dan Halaman kantor Imigrasi menyisakan banyak persoalan dimana juga menghabiskan anggaran milyaran rupiah
Atara lain :
1. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Tipe (D)4 Unit pada Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Tahun 2023 dengan Anggaran sebesar Rp. 118.000.00,-
2. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Pagar pada KantorImigrasi nilai anggaran sebesar Rp.60.958.000,-
3. Pengadaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk kegiatan Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan pada Kantor Imigrasi KotabumibLampung Tahun Anggaran2023 sebesar Rp. 2.895.171.000,00
Selain itu sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kepala Divisi Imigras bahwa proyek pembangunan diImigrasi TPI Kotabumi yang meliputi pembangunan rumah dinas, pagar
keliling, dan perluasan area parkir pemohon, yang sudah selesai di kerjakan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik keimigrasian dan perlu di lakukan evaluasi agar progres pembangunan dapat berjalan sesuai apa yang direncanakan dantidak menyisakan banyak persoalan lainnya Pungkasnya. Depriwansyah
(Wandefri Tim)