Hudhudnews.co, Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/9/2021).
Tersangka inisial TH (32) dan KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
“Ada pun modusnya tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok, dan mengambil barang milik korban berupa satu buah mesin sedot air merk yasuka, satu pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban,” ungkap nya.
Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakaan diruang tengah sudah tidak ada, lanjut Singgih.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Banjit. Atas laporan Ahmat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (18/9) sekira pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka insial TH akan menjual mesin sedot air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.
“Selanjutnya pada pukul 21.30 Wib, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, bersama anggota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti milik korban yang hilang dicuri. Namun, ketika akan dibawa ke mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TH,” terang nya.
Singgih menambahkan, dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal (19/9), sekitar pukul 02.30 Wib. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan KN Alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*).
Penulis : Sandi
Editor : Fani