KPU Way Kanan Mensosialisasikan 12 Peraturan Untuk Dipatuhi Dalam Pilkada 9 Desember 2020 

Hudhudnews.co Way Kanan – Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan mensosialisasikan 12 peraturan untuk dipatuhi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang.

Kegiatan sosialisasi ini langsung diikuti oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan bersama Ketua Divisi Data dan Informasi sekaligus Koordinator Wilayah Banjit, I Gede Klipz Darmaja, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Noprisah Hariyanto yang dilaksanakan di Pasar Banjit, Sabtu 17 Oktober 2020.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, sosialisasi di Pasar Banjit ini adalah strategi KPU Way Kanan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang tinggi paska penetapan DPSHP menjadi DPT.

Sosialisasi ini akan dilakukan dibeberapa titik pada semua Kecamatan. Dalam grebek pasar di Banjit ini, KPU beserta PPK Banjit dan PPS Se-Kecamatan Banjit mengumandangkan 12 hal baru di TPS, paparnya.

Dijelaskan I Gede Klipz Darmaja, 12 hal baru di TPS atau 12 peraturan di TPS tersebut adalah tentang pengaturan kedatangan, 500 pemilih tiap TPS, pemberian sarung tangan plastik, disinfeksi TPS, pelindung wajah, tidak bersalaman, pemberian tinta tetes, KPPS Sehat, cek suhu, masker, mencuci tangan dan dilarang berdekatan.

Setelah melakukan grebek pasar, pihak KPU Kabupaten Way Kanan melakukan pertemuan dengan PPK, Panwascam, PPS Se-Kecamatan Banjit, dan acara itu juga dihadiri oleh Danramil Banjit, Kapten Tawi.

Ditambahkan Nopri dalam kesempatan itu yang mengarahkan pada penyelenggara dan pengawas yang hadir, bahwa pada pendaftaran KPPS ini diusahakan harus ada yang dapat mengoperasikan handphone android dan mngerti IT karena akan ada E-Rekap atau Sirekap dalam proses perhitungan suara. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *