Diduga pungli Uang 250.000 parkir dapur pintar masuk kekantong pribadi Arfan UPTD Dishub Lampung Utara

oleh -166 Dilihat
oleh

HUD HUD Lampung Utara –

Arfan pegawai dinas perhubungan kabupaten lampung utara setiap tanggal 27 melakukan pungutan uang parkir Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan di areal halaman parkir dapur pintar kelurahan kelapa tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi lampung degan dalih untuk membantu PAD kabupaten Lampung Utara.

Informasi yang dihimpun oleh awak media ini pada hari kamis tanggal 10 September 2026.

Jupri selaku Juru parkir menjelaskan kepada awak media, apa yang di sampaikan Tego selaku pemilik lahan parkir kepada dirinya, masih waktu yang sama awak media, kembali konfirmasi terhadap Tego pemilik lahan parkir, benar saja senada apa yang di jelaskan tege sama dengan penjelasan Jupri juru parkir .

“Kami harus membayar iuran parkir setiap bulan pada tanggal 27 yang berjumlah Rp250.000 kepada Pak Arpan. Disitu dijelaskan setoran itu untuk membantu PAD kabupaten kita yang sedang kesulitan, dan Pak Arpan mengatakan dia dari Dinas Perhubungan. Sebenarnya kami sangat keberatan,” ujar nya Jufri.

Tetapi sangat disayang kan diduga Arfan Kepala UPTD tidak paham aturan mungkin juga pura pura tidak mengerti aturan.

Pasalnya :Wilayah yang TIDAK Boleh Dipungut Parkir Dishub:Area Privat/Lahan Pribadi: Halaman atau area parkir pusat perbelanjaan, toko, ruko, minimarket, atau kantor swasta yang dikelola mandiri (ini masuk ranah Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT yang dikelola oleh Bapenda, bukan retribusi Dishub).

Maka diduga uang 250 ribu tersebut masuk kekantong pribadi oknum Arfan kepala UPTD dan tidak menutup kemungkinan masuk juga kantong Anon sauni Kadis Dishub.diketahui juga penjelasan Tego pemilik lahan parkir jika pihak nya telah membayar 250 ribu per bulan sejak dapur pintar ber oprasi.

Dilain sisi saat awak media konfirmasi melalui telpon selulernya padahari Jum,at.,kepada Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, S.H., M.M.,dia sedang sakit dan menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Pak Arpan karena yang bersangkutan adalah perpanjangan tangan selaku UPPD Parkir.

“Wa’alaikumsalam

Saya sdh 3 hari ngak ngantor karena sakit

Silakan konfirmasi lansung ke Kepala UPTD Parkir. Ujar kadis dengan pesan singkat nya.

Sehingga awak media datang ke kantor dishub kabupaten lampung utara.untuk menemui kepal UPTD parkir arpan tetapi sangat disayang kan tidak ada di tempat dan di hubungi melalui telpon selulernya terkesan di Blok.

.

Karena jelas Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui Batasan Penting: Areal yang BUKAN Wewenang Dishub

Masyarakat dan juru parkir perlu mengetahui bahwa Dishub dilarang memungut setoran parkir di area luar badan jalan (off-street parking). Berdasarkan Perbup Lampung Utara No. 58 Tahun 2026, area-area di bawah ini masuk ke dalam kategori Pajak Jasa Parkir yang pengelolaannya berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bukan Dishub

Menyikapi pemberitaan ini sudah sepatutnya pihak dinas instansi terkait Kadis Dishub dapat memberikan penjelasan prihal yang dilakukan oleh Arpan apakah dibenarkan,selain itu juga diminta kepada Insfetur Inspektorat APH dapat memanggil mengaudit ARFAN karena diduga Pungli uang tersebut masuk kekantong pribadi nya bukan masuk PAD Lampung Utara.

: Nopen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.