Dianggap Langgar Adab, Makam Tokoh Banten di Samping Septic Tank Al-Falah Walisongo, Keluarga Tuai Protes Keras

oleh -174 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUD HUD news.co AJOi

LAMPUNG UTARA – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga besar M. Syukur bin Hi.Sarman  yang telah me wakaf kan sebidang tanah kepada nadzir K.Ali Rif,an . dengan luas 50×100 meter terletak di desa kembang Tanjung kecamatan Abung Selatan kabupaten lampung utara pada tanggal 3 April 1995.  untuk pembangunan Pondok Pesantren Al-Falah Walisongo. Niat tulus keluarga ini dinodai oleh tindakan sepihak pengelola yang membangun fasilitas septic tank (WC) hanya berjarak dua meter dari makam orang tua mereka.

Area pemakaman almarhum H. Moch Salman Bin Jasan yang merupakan tokoh garis keturunan Tubagus dari Banten—sejak awal ditegaskan tidak termasuk dalam objek tanah yang diwakafkan. Namun ironisnya, penempatan infrastruktur sanitasi tersebut justru diletakkan tepat di samping makam.

M. Syukur, selaku anak kandung almarhum, mengecam keras pembangunan tersebut. Menurutnya, tindakan menempatkan saluran pembuangan kotoran di dekat area kuburan tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga melanggar syariat. Dalam hukum Islam, tindakan tersebut tergolong makruh hingga haram karena mengabaikan adab serta kehormatan terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pondok Pesantren Al-Falah Walisongo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pembangunan fasilitas sanitasi yang memicu protes keras dari pihak keluarga pewakaf tersebut.

Dalam kajian tersebut Membuat septic tank tepat di samping makam ulama atau makam siapa pun tidak dibenarkan dan dilarang dalam hukum Islam. Tindakan ini dinilai melanggar kehormatan jenazah serta tidak sejalan dengan prinsip fikih muamalah dan etika terhadap ahli kubur.

Berikut adalah penjelasan hukum dan alasan syariat mengapa hal tersebut dilarang: Larangan Menghina dan Menginjak MakamKehormatan Jenazah: Islam sangat menjaga kehormatan seorang muslim, baik ketika masih hidup maupun setelah wafat. Menempatkan penampungan kotoran (septic tank) di samping area makam dianggap sebagai bentuk penghinaan (ihanah) terhadap ahli kubur, terlebih kepada seorang ulama yang memiliki kedudukan mulia.Larangan Duduk dan Menginjak: Rasulullah SAW melarang keras umatnya duduk, menginjak, atau melangkahi kuburan. Area di atas atau di sekitar septic tank otomatis akan sering diinjak oleh petugas penyedot WC atau orang yang lalu-lalang, sehingga berpotensi besar melanggar larangan ini.

Risiko Najis dan Rembesan Kotoran
Pencemaran Lahan Makam: Kotoran manusia mengandung najis mutawassithah. Septic tank konvensional bekerja dengan sistem resapan ke tanah sekitarnya. Jika posisinya tepat di samping makam, air resapan limbah tersebut berisiko tinggi mencemari tanah liang lahad dan mengenai jasad di dalamnya.Aroma dan Estetika: Keberadaan fasilitas pembuangan limbah di area sakral seperti makam ulama atau tokoh agama dapat mengganggu kekhusyukan para peziarah akibat risiko bau atau kesan kumuh yang ditimbulkan.

Ketentuan Status Tanah MakamTanah Wakaf Umum: Jika makam berada di area pemakaman umum atau tanah wakaf, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk membangun fasilitas pribadi atau non-pemakaman tanpa izin otoritas terkait dan harus sesuai tujuan awal wakaf.

Solusi Jarak Aman: Jika area sekitar makam memang memerlukan fasilitas toilet (misalnya untuk kompleks masjid atau makam keramat), bangunlah toilet dan septic tank dengan jarak yang cukup jauh dan terpisah secara fisik dari zona inti pemakaman demi menjaga kesucian tanah makam.

(Noven Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.