Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Kayu Jati, Residivis Diamankan

oleh -333 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co

Lampung Utara – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan, yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian enam potong kayu jati milik warga.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berdasarkan laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban, Turidi (62), warga Desa Sidodadi II, mendapat informasi bahwa pohon jati miliknya yang berada di areal perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang tidak dikenal.

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati pohon jati tersebut telah dipotong menjadi enam bagian. Namun kayu hasil tebangan itu belum sempat dibawa oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan dari dua pelaku yang lebih dahulu diamankan, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Dari pengakuan keduanya diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka AS.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Iptu Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.