HUD HUD AJOi
LAMPUNG UTARA (HP) — Praktik culas dugaan pemerasan berkedok sumbangan kembali mencoreng marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Utara. Sorotan tajam kini tertuju pada dugaan persekongkolan antara Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Abung Selatan, Irawan, dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Abung Selatan, Lilis. Keduanya diduga kuat menjadikan para kepala sekolah sebagai “sapi perah” untuk memuluskan kepentingan pribadi.
Aksi penarikan dana terselubung ini disinyalir telah menjadi rutinitas yang menyengsarakan pihak sekolah sejak Januari hingga Juli 2026. Dengan dalih yang dinilai tidak masuk akal, para kepala sekolah dipaksa tunduk menyetor sejumlah uang demi kelancaran operasional sang oknum Korwil dan Ketua K3S kecamatan.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, praktik pungutan liar (pungli) ini diduga dilakukan secara sistematis. Adapun rincian iuran wajib yang dibebankan kepada setiap sekolah setiap bulannya meliputi:
Biaya pembuatan Papan bunga: Rp 20.000,- per bulan.
Jatah perlengkapan kantor: Rp 50.000,- per bulan.
Jika diakumulasikan dari 30 Sekolah Dasar (SD) yang ada di wilayah Abung Selatan, total dana iuran bulanan yang terkumpul mencapai Rp 12.600.000,-. Jumlah ini kian membengkak setelah adanya tarikan tambahan sebesar Rp 3.000.000,- yang dialokasikan untuk pembelian fasilitas sound system.
Secara keseluruhan, total dana yang berhasil dikeruk dari para kepala sekolah hingga bulan Juli ini diduga kuat telah mencapai Rp 15.600.000,-.
Salah satu sumber terpercaya yang namanya enggan dipublikasikan membeberkan bahwa angka tersebut bahkan belum menghitung “tarikan siluman” lain yang sering kali dibebankan secara tiba-tiba kepada pihak sekolah.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, baik Irawan maupun Lilis memilih bungkam dan kompak menghindar dari upaya konfirmasi terkait skandal pungutan liar tersebut. Sikap acuh tak acuh ini dinilai kian menguatkan indikasi adanya kesengajaan untuk menutup-nutupi borok di instansi pendidikan Abung Selatan.
Masyarakat, wali murid, hingga praktisi pendidikan kini mulai menabuh genderang perang terhadap praktik koruptif ini. Mereka mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Kedua oknum tersebut harus segera dipanggil, diperiksa, dan ditindak tegas jika terbukti bersalah, demi membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum yang merusak masa depan anak bangsa.
(Noven Tim)




