Kuasa Hukum Efrizal Resmi Laporkan  inisial (SFT) di Polda Lampung

oleh -647 Dilihat
oleh

Hudhudnews.co Bandar Lampung –

Chandra guna, SH . Yoanda Harun.SH.selaku kuasa hukum Efrizal Arsyad melaporkan inisial (SFT) atas dugaan tindak pidana penipuan/ perbuatan curang  undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 492 UU-1/2023 dan atau 486 UU 1/ 2023.yang terjadi di jln Ahmad Akuan , Rejosari, kotabumi, pada tanggal 16 april 2026.dengan nomor laporan polisi, Nomor:LP/B/314/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 Mei 2026 Pukul, 12.07 WIB.

Candra Guna yang didampingi Yoanda menyampaikan kepada media ini di halaman Polda Lampung Jum,at 1 Mey 2026. laporan ini buntut dari  kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh klien kami terhadap se orang  wanita  inisial (SFT) beberapa waktu lalu sehingga klien kami dilaporkan ke polres lampung utara.uacao Can

Candra menambahkan,dari kejadian perkara tersebut sehingga kedua belah pihak melalui kuasa hukum nya masing-masing bernegosiasi untuk bermufakat melakukan perdamaian, di rumah dapur MBG ber alamat jalan Ahmad Akuan Rejosari pada tanggal 16 april 2026  lalu.dengan memberikan uang sebesar Rp.60 juta (enam puluh juta rupiah).

Tetapi setelah kurang lebih dari empat jam pemberian uang, inisial SFT melalui PH nya mengatakan jika uang tersebut kurang. Setelah keesokan hari nya tgl 17, PH inisial SFT mengatakan kepada Suwardi melalui pesan WhatsApp jika perdamaian tersebut dibatalkan.

Tetapi uang 60 juta tidak dikembalikan oleh Inisial SFT, sehingga klien kami dirugikan senilai 60 juta rupiah. jelasnya Candra guna SH.

Untuk itu juga Yoanda Harun.SH.menambahkan, dia berharap kepada pihak Polda Lampung dapat segara memanggil saksi dan terlapor agar segera ditetapkan tersangka dalam perkara tipu gelap ini.pungkasnya

penulis:Maria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.