Gerak Cepat Polrestabes Palembang Bersama Unit PPA Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

oleh -2022 Dilihat
oleh

Palembang, Sumsel, – Hudhudnews.co
Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan aparat kepolisian pada Senin, 11 Mei 2026, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap korban berusia 12 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Laporan tersebut kemudian diterima secara resmi oleh SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif.

Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.

Penyelidikan turut diperkuat melalui koordinasi bersama Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M. Setelah identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil dipetakan, petugas bergerak melakukan penangkapan di kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya,” demikian informasi yang dihimpun dari kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, serta satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama korban kekerasan seksual.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Saat ini, tersangka DA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk pendalaman psikologis terhadap korban serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi pemberkasan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan hukum maksimal.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
(Arwin FRIC Sumsel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.