Berkedok Jasa Transportasi,Pak Kapolri Mohon Tangkap SOB CS dan Firhan di Duga Otak Pungli Armada Batu Bara Wilayah Lampung

oleh -292 Dilihat
oleh
Oplus_131072

Hudhudnews.co Lampung-

Diduga SOB Cs yang tergabung dalam empat nama merupakan dalang Pungli Armada Angkutan Batu Bara yang melintas di Wilayah Lampung mulai dari perbatasan Martapura, Way kanan dan Lampung Utara. Miris, kegiatan ini menjadi ladang subur bagi para oknum – oknum pelaku pungli dalam kelompok itu salah satunya terdapat oknum dari institusi militer aktif berinisial (CN) berdinas di Lampung.
Sabtu (23/05/2026).

Kegiatan dugaan pungli ini terbilang rapih dan terstruktur,mulai dari pendataan setiap kendaraan muatan batu bara yang berasal dari sumatera selatan (Sumsel) memasuki wilayah lampung tepatnya di kabupaten way kanan harus merogoh kocek Rp.2,2 juta dalam satu kendaraan sekali melintas melalui via transfer atau secara cas di pos yang berkedok jasa transpotasi.

Kemudian di duga, uang – uang hasil pungli tersebut mengalir ke pos pos berkedok jasa transpotasi mulai pos di kabupaten way kanan maupun yang mengatasnamakan Tokoh salah satu tokoh masyarakat Lampung Utara, pos simpang  simpang rengas , Belambangan pagar pos Gemas – Lu di kabupaten lampung utara yang di kendalikan oleh oknum Firhan.

Setelah Aksi Damai penolakan melintasnya armada ODOL Batu bara yang di lakukan Gemas – LU di Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning, tidak lama kemudian Firhan selaku kordinator mengundurkan diri, di balik itu ternyata kebusukan dan kelicikan oknum Firhan menjalin komunikasi ke oknum SOB menjual melandaskan nama masyarakat yaitu Gemas – LU untuk mengambil meraup uang keutungan secara pribadi di duga uang hasil pungli dari angkutan batu bara.

Gemas – Lu hanya gerakan spontan yang bersifat aksi damai penolakan armada batu bara ODOL, namun kelicikan oknum pirhan ini seolah Gemas – Lu ini gerakan yang bebadan hukum, di buktikan dengan surat pengunduran dirinya secara tertulis yang di sampaikan ke berbagai pihak seolah dia tidak lagi tergabung dalam Gemas – LU namun di belakang ia menerima aliran dana mengatasnamakan Gemas – Lu secara rutin dari SOB CS di way kanan.

Hal tersebut diketahui saat perwakilan masyarakat Lampung Utara bertemu dengan oknum berinisial SOB di Martapura Oku Timur Sumsel pada 24 april 2026 lalu.

Dalam pertemuan tersebut oknum SOB membeberkan bahwa mereka menyalurkan dana ke lampung Utara dengan nominal Rp 300 ribu dalam per unit armada angkutan batu bara yang melintas di Lampung Utara.

Termasuk Rp 100 ribu per unit untuk Gemas – Lu mengalir ke oknum Firhan yang berdomisili di Lampung Utara mengaku selaku Ketua Kordinator Aksi GEMAS – LU.

Aksi Damai Penolakan Armada Angkutan Batu Bara Over Dimesion Over Loading (ODOL) yang di lakukam GEMAS Kabupaten Lampung Utara Jumat (25/5/2025) di komandoi oleh Firhan.

Dalam pertemuan tersebut SOB juga menjelaskan yang mana saat ini sudah ada perubahan dalam penyaluran melalui satu pintu untuk lampung utara.

Namun walau pun satu pintu tetap ada untuk Firhan GEMASLU Lampung Utara sampai saat ini.jelas Sobri

Dilain sisi oknum Firhan walaupun sudah beberapa kali di hubungi melalui telepon selulernya guna meminta penjelasan nya  tetapi tidak merespon walau posisi aktif.

Terpisah, Secara tegas Candra Guna.SH selaku Praktisi Hukum mengatakan,” Berkaitan dengan adanya informasi oknum yang membekingi armada batu bara yang melintasi jalan nasional lintas tengah sumatera di wilayah kabupaten way kanan dan kabupaten lampung utara yang berinisial SOB menyatakan bahwa ada jatah uang dari armada batu bara sebesar RP.250.000,- permobil, kami sebagai masyarakat lampung utara menuntut kepada inisial SOB tersebut untuk membuktikan ucapannya, kalau memang ada bukti transfer rekening, kita meminta bukti transfer ke rekening tersebut dan siapa oknum yang menerima uang sebesar RP 250.000,-,kalau memang benar pernyataan SOB itu,tutupnya.

 

Selain itu juga jelas

undang-undang nomor 2 tahun 2024 perubahan undang-undang nomor 38 tahun 2024.

-undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (DLLAJ).

-undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara.

-Perda provinsi Lampung nomor 19 tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkutan tambang.

Surat edaran Gubernur Lampung nomor 045/0228/V.13/2022 tentang standar muatan angkutan batubara jalan 8 ton.

Diminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Bapak Kapolri dan Komisi III DPR RI dapat mengusut tuntas terhadap oknum – oknum yang patut di duga pelaku pungli SOB CS serta Firhan diduga dalang Pungli lampung utara yang mengatasnamakan masyarakat yang telah melakukan kegiatan penarikan sejumlah uang di luar ketentuan yang berlaku dari armada batu bara setiap melintas di wilayah lampung.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.