Aksi oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang diduga menyerobot lahan Register 43 B Krui Utara

oleh -1609 Dilihat
oleh

HUDHUDNEWS.CO Lampung Barat –

PERANGKAT DESA DIPERIKSA DITRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG

Aksi oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang diduga menyerobot lahan Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, berbuntut panjang. Sejumlah pamong desa setempat mengaku telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Lampung.

Hingga hari ini sejumlah pihak dikabarkan telah memenuhi panggilan Polda Lampung terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi via ponsel, Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo Dadang Hendra membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan polisi. Ia mengaku diundang Subdit II Fismondev Reskrimsus Polda Lampung dalam rangka klarifikasi.

Dadang mengaku diajukan lebih dari sepuluh pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya mengenai batas-batas wilayah dusun dan status lahan di Dusun Talang Sembilan apakah merupakan wilayah kawasan hutan atau APL. Dadang juga ditanyai terkait beroperasinya alat berat berupa excavator di tempat tersebut. Selain Dadang, pada hari yang sama polisi juga memeriksa Kepala Dusun 7 Ari.

Baik Dadang maupun Ari sama-sama yakin lahan yang mereka tempati bukan wilayah kawasan hutan.

Diwawancarai di tempat terpisah, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3 Pekon Sidomulyo) Hasan Rifai juga membantah ia bermukim di dalam kawasan hutan lindung Reg 43 B. Hasan bahkan menunjukkan sejumlah SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan kepala desa masa itu Sutikno pada tahun 1999 silam. Saat ini Sutikno sudah tidak lagi menjabat kades Sidomulyo, melainkan menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Barat.

Diduga kuat, lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Konflik ini sudah berlangsung sejak lama. Sejak sebelum Tahun 1990 atau sejak pemekaran pekon Sidomulyo dari pekon induknya yakni Basungan.

Diduga ada ribuan warga Sidomulyo yang bermukim pada lahan konflik dan terus bertambah jumlahnya. Di Talang Sembilan saja sedikitnya ada 160 kepala keluarga. Sedangkan di Talang Gerang ada 63 kepala keluarga. Sebagian besar lahan permukiman dan perkebunan disini tidak memiliki bukti kepemilikan yang mutlak. Hanya ada SKT pada sebagian tempat. Khusus di dusun 6, dusun 7, dusun 8 dan dusun 9, warga pemukim bahkan tidak memiliki alas kepemilikan apapun. Mereka hanya mengandalkan peta desa yang diterbitkan Pemkab Lambar sejak 1999 silam.

Pada Tahun 2018 silam, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Barat Joni Imron membatalkan 508 bidang tanah yang diusulkan warga Sidomulyo untuk diterbitkan sertifikatnya dalam kegiatan Pensertifikatan Redistribusi Tanah di Kecamatan Pagar Dewa. Alasan BPN saat itu, setelah buku ukur lahan ditelaah oleh Dinas Kehutanan Propinsi Lampung dan BPKH 20 Lampung-Bengkulu sejumlah dusun di Sidomulyo masuk dalam kawasan hutan lindung Reg 43 B Krui Utara.

Namun konflik lahan ini tidak pernah padam. Upaya dari berbagai oknum pejabat dan wakil rakyat untuk menguasai lahan ini terus berlanjut. Diduga aksi jual beli lahan tanpa alas kepemilikan yang sah terus terjadi dan menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Hari ini, 1 ha kebun kopi di wilayah ini sudah dibanderol sampai 300 juta, padahal hanya dilengkapi SKT. Kebun dengan luasan yang sama namun belum memiliki SKT dijualbelikan dengan harga separoh dari itu.

Warga Sidomulyo yang memegang SKT menjadikan surat keterangan tanah tersebut sebagai landasan wilayah permukiman dan perkebunan mereka tidak masuk dalam kawasan hutan baik hutan lindung maupun kawasan suaka margasatwa Gunung Raya. Celakanya, petugas kehutanan dan penyuluh kehutanan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung sejauh ini terkesan membiarkan kondisi ini. Tidak ada tindakan nyata seperti sosialisasi terkait batas dan peta kawasan hutan kepada warga sekitar. Bahkan dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi juga tidak pernah ditindak tegas. Sementara, aksi perambahan hutan terus berlangsung dan secara pasti menyebabkan perubahan fungsi hutan yang ada di Serengit. (Yopi tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.