Hudhudnews.co
Pesisir Barat, Provinsi Lampung
Korban penusukan oleh oknum wartawan yang berinisial AC,dan korban berinisial Tp keberatan dengan hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik setempat.
Menurut Tp Penyidik hanya memasukkan Pasal tunggal 466 ayat 1 KUHP Tahun 2023 yaitu Penganiayaan Ringan atau Dasar dengan ancaman Dua tahun setengah.
“Saya sangat keberatan, hanya pasal tunggal yang di terapkan penganiayaan ringan, padahal korban mengalami bocor kepala kena badik, pelaku saat itu sudah bawa badik dipersiapkan dari rumah,”katanya
Maka dari itu, iya mendorong Wasidik Polda Lampung untuk benar-benar mengawasi Penyidik Polres Pesisir Barat.
Sebab ada kejanggalan di BAP kasus yang sedang dialami nya.
Tp menegaskan, Penyidik harus menambahkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan keras kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Yang mengancam nyawa seseorang.
“Ya jelas silahkan di tanya sama rekan yang lain bahwa pelaku AC kerap sekali membawa Sajam ( badik )
Penyidik Polres Pesisir Barat tidak ada alasan untuk tidak memasukkan Undang-Undang Darurat. Unsur-unsur nya sudah terpenuhi semua.
“Dia sengaja membawa badik dari rumah, pekerjaan dia wartawan cuma ktp aja yang petani.
Atas temuan ini pihak pendamping hukum korban akan melakukan kordinasi dan berencana membuat laporan ke Wasidik Polda Lampung. Terkait hasil pemeriksaan Penyidik Polres Pesisir Barat.
“Kita mau buat Laporan ke Wasidik, jangan sampe Penyidik masuk angin, pasalnya juga yang paling ringan di masukkan,”katanya
Kontributor:Maryanto




