Lampung Utara, Hudhudnews– –Rapat Kordinasi Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) Terkait Masih melintasnya Kendaraan Batu-bara yang melintas di jalan Nasional Lintas Sumatra, Warga Masyarakat Kabupaten Lampung Utara Menolak keras Armada Batu Bara yang melintas di jalan Nasional Lintas Sumatra, Rabu (22/4/2026)
Rapat kordinasi GEMAS-LU ini berlangsung di kediaman Chandra Guna,S.H kelurahan Sribasuki kabupaten Lampung Utara yang bertujuan akan menggelar Aksi protes masyarakat terhadap angkutan Mobil Batu-bara yang melintas.
Mirza Selalu Ketua GEMAS-LU membenarkan akan dilaksanakannya aksi masyarakat untuk penolakan Armada Batu Bara yang melebihi tonase, aksi ini adalah jilid ke 2 dari aksi sebelum nya tahun 2025, Ucapnya.
Mirza juga mengatakan dalam Aksi ini kita akan mengajak seluruh Elemen Masyarakat, Pemerintah Maupun pihak kepolisian untuk mensupport aksi masyarakat yang akan menolak Armada Batu Bara yang melebihi tonase tersebut, Sehingga mengakibat kan jalan umum yang masyarakat lalui rusak bergelombang oleh angkutan mobil-mobil Batu-bara yang kelebihan tonase itu, seharusnya mobil angkutan tambang tersebut tidak melalui jalan umum melain kan melalui jalan khusus yang di buat oleh para pengusaha angkutan batu bara itu sendiri, Tegasnya
Chandra Guna, S.H sebagai Penasehat Hukum GEMAS-LU mengajak pemerintah provinsi atau pun pemerintah kabupaten Lampung Utara untuk Tegas dalam menegak kan aturan yang di dibuat oleh mereka sendiri, yang mengatur tentang angkutan batu bara, sementara itu pengusaha Armada angkutan batu bara masih terus melawan pemerintah, dengan cara para pengusaha hanya berhenti sementara untuk membawa muatan batu bara yang melebihi kapasitas muatan dan saat ini dengan gagah berani nya para pengusaha angkutan batu bara tersebut meleceh kan semua aturan UU yang ada dengan cara mereka sudah mulai melanggar aturan baik UU maupun peraturan gubernur, Tegasnya.
Berdasarkan aksi ini Candra juga menjelaskan dalam dalam aturan dan undang undang.
* UU no. 2 tahun 2024 perubahan undang-undang nomer 38 tahun 2024.
* UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (SLLAJ)
* UU no. 3 tahun 2020 perubahan undang-undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
* Perda provinsi lampung nomer 19 tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkulan tambang
* Surat edaran gubernur lampung nomer 045/0228/v.13/2022, tentang standar muatan angkutan batu bara adalah 8 ton.(Tim)




