Kadisbunak Lampung Utara Kami Lihat Sendiri Bukan lagi 50 meter Sesuai dari Ketentuan Tapi 5 meter Saja Gak Sampai. PT.KAP Jelas Menggunakan kawasan Daerah Aliran Sungai. (DAS)

oleh -97 Dilihat
oleh
Oplus_131072

HUD HUD NEWS.CO AJOI

LAMPUNG UTARA || Menindaklanjuti terkait dengan pelanggaran PT Kencana Acindindo Perkasa (KAP) yang bergerak dalam bidang
perkebunan sawit selaku anak perusahaan Bumi Waras (BW). Menggunakan kawasan Daerah Aliran Sungai. (DAS) di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, makin kian memanas!

Sebelumnya DPRD Lampung Utara geram dan bersemangat hingga berapi-api dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu beberapa pekan lalu. Namun pada akhir ini semangat yang berapi-api itu terlihat sepertinya padam, bertanda apakah ini,” tanya segenap tokoh masyarakat yang mempersoalkan atas pelanggaran PT KAP.

Terkait pertanyaan publik dan khususnya toko dan masyarakat Sungkai Utara mandeknya permasalahan PT KAP belum ada tindakan serius di lakukan Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) M. Rizki, saat di temui dalam ruangan kerjanya mengatakan.rabu 25/02/26

“Terima kasih berkaitan dengan PT kap sebenarnya statemen yang tajam itu adalah eksekutif,

pertama kami masuk pada hari Selasa selanjutnya dilanjutkan sidak ketua dewan minta didampingi dengan kami dinas perkebunan dan peternakan hari kamis,dan apa yang saya sampaikan dengan ketua dewan diaminkan oleh ketua dewan. Dalam hal pertama itu DAS Kami lihat sendiri bukan lagi 50 meter sesuai dari ketentuan tapi 5 meter saja gak sampai.sudah masuk DAS.

Lanjut M.Rizki, kita masih menunggu apa keputusannya DPRD Lampung Utara, karna
permasalahan PT KAP pada saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Lampung Utara.

“Nanti apa hasil keputusan bersama DPRD Lampung Utara, barulah akan kita lakukan langkah-langkah kebijakan dan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rizki, 25/2/2026.

Lanjut Rizki, pada prinsipnya kami sebagai Pemerintah Daerah Lampung Utara, sudah memberikan pandangan yang agresif, tidak kecuali kalau ada perusahaan melanggar, yang melanggar, tidak sesuai aturan, maka akan kita tindak.

Tindakan yang di lakukan pertama, teguran kepada perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran, tindakan berupa teguran baik secara tertulis, maupun non tertulis, dan itu yang pertama.

Kemudian yang kedua bilamana teguran itu tidak di indahkan? kita akan lakukan upaya lain, artinya Pemerintah Daerah Lampung Utara, akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat bagi perusahaan perkebunan yang mengabaikan regulasi.

Kita bersyukur ada investasi masuk daerah kita, tetapi yang paling utama mereka juga harus mengedepankan kepentingan warga serta mematuhi perundang – undangan dan peraturan yang berlaku,” tegas Riski.

Selanjutnya Riski menambahkan informasi terbaru yang kami terima dimungkinkan ini akan kembali di gelar hearing kembali oleh kawan – kawan DPRD Lampung Utara untuk yang ke-3 kalinya.” Riski berharap terhadap seluruh tokoh masyarakat di Sungkai Utara untuk bersabar, kita sama-sama akan lihat, apa nanti hasil akhirnya? terang Riski.

Kadisbunak Riski juga menyoroti soal Hak Guna Usaha (HGU) PT KAP yang menurut BPN menerangkan bahwa status HGU dari PT KAP telah dilakukan perpanjangan HGU dengan batas waktu 2042. Ini perlu untuk di pertanyakan oleh kawan-kawan media, apa dasar “BPN” melakukan perpanjangan HGU PT KAP? Sementara Pemerintah Daerah itu sendiri tidak mengetahui PT KAP ini sudah melakukan perpanjangan HGU,” tukas Riski.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal di konfirmasi tim media, terkait PT KAP yang disinyalir melanggar sempadan sungai. Menurut Yusrizal persoalan PT KAP akan di agendakan kembali untuk hearing yang ke-3 kalinya dalam waktu cepat,” ujar Yusrizal.

Hingga berita ini diterbitkan BPN Lampung Utara belum dapat dikonfirmasi persoalan legalitas dalam perpanjangan HGU PT KAP.
Nantikan edisi selanjutnya!

:AJOi Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.