Rugikan Negara Hingga Ratusan Milyar Rokok Ilegal Berbagai Merk Semakin Menjamur di Sumsel

oleh -122 Dilihat
oleh

Palembang – Hudhudnews.co – Sumsel

Sumatera selatan jadi sarang dan lahan subur bagi mafia untuk peredaran dan menjalankan bisnis rokok ilegal dari berbagai merk , terbukti dengan adanya temuan awak media dan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa menjamurnya rokok ilegal dengan adanya merk rokok tanpa cukai , atau pun cukai yang tidak sesuai peruntukannya, (Jum’at 22/8/2025).

Dalam hal ini banyak sekali distributor dan penyalur serta pengecer yang ada di Sumatera selatan ini tanpa takut adanya tindakan dari aparat penegak hukum , padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar hukum dan merugikan Negara hingga milyaran rupiah perbulan serta membahayakan penggunanya dari zat yang berbahaya.

Toko Axel yang ada di borang mengatakan bahwa dia sering belanja di pasar perumnas ditoko Alay atau pun terkadang diantar sales sampai ketoko kami ada ngambil beberapa tim tidak banyak seperti Rokok LINK, STIGMA, Surya dan lainya.

Kemudian pengembangan selanjutnya tim investigasi datang ke toko Alay yang ada di pasar Perumnas Sako , pengurus toko mengatakan dengan gamblang dan tanpa ragu ragu bahwa menjual rokok ilegal tidak ada masalah.

” Kami ini jualan rokok ilegal karna sudah ada setoran ke Polda melalui yang pegang pak Zainal rokoknya ada merk DUTA, COPPE ,RC , SEVEN , LINK , dan lainnya kemudian Rokok merk ABS punya APUK, silakan bapak bapak tangkap pemilik atau distributornya, bukan kami ” ucap pengelola toko dengan tegas.

Untuk masalah ini sudah kita buat laporan ke Polsek Sako dan Bea Cukai Palembang, “Terimakasih atas laporannya selanjutnya kita akan lakukan pengecekan ucap Humas bea cukai”.

Sudah sangat jelas penjualan rokok ilegal baik tanpa cukai ataupun cukai yang tidak sesuai untuk peruntukannya dikategorikan Ilegal , melanggar Undang undang nomer 39 tahun 2007 dan dapat dipidana penjara satu hingga lima tahun kurungan menurut pasal 54 undang undang cukai dan denda minimal dua kali nilai cukai sampai sepuluh kali nilai cukai, (Arwin B.9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.