HUD hud news.co AJOI
Lampung Utara – Petugas dari unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua pemuda asal Kotabumi berinisial A (25) dan FPP (23) yang dugaan terlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai praktik ilegal tersebut. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, Am berhasil diamankan, dan tidak lama kemudian, FA juga ditangkap di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang, lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Am (25).
Kasat menjelaskan kronologi kejadian ini serta upaya penangkapan yang telah dilakukan pihak kepolisian. FA, yang ditangkap di sebuah kontrakan, mengaku terlibat dalam kegiatan perdagangan orang.
Berdasarkan penyelidikan, FA mengaku telah melanggar UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No.12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut pengakuan Na (18), seorang perempuan yang menjadi korban, dirinya telah dijual oleh FA kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.
Ketika harga telah disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, sementara FA mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
“Setelah selesai, pelaku kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamu, yang kemudian dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan,” kata Stef Boyoh.
Selain menangkap dua pelaku, Tim Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi,” tegasnya, Sabtu (2/11/24).(*)