Daerah  

Polres Ogan Ilir Diduga Tutup Mata Terkait Maraknya Aktivitas Gudang Minyak Ilegal Diwilayahnya

Ogan Ilir – Hudhudnews.co – Sumsel

Mafia  BBM Ilegal  ternyata semakin marak , dan seperti kebal hukum  tidak  takut lagi untuk beraktivitas secara terang terangan terbukti dengan adanya salah satu gudang BBM  ilegal diduga milik DN dan US  yang berada di desa Muara baru kecamatan pemulutan kabupaten Ogan ilir  provinsi sumatera selatan ,  (2/10/2024).

Padahal sudah jelas diatur didalam Undang undang  , para pelaku penimbunan BBM tanpa ijin resmi bisa dijerat dengan pasal 55  undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,dengan ancaman pidana kurungan  6 tahun dan denda   60.000.000.000 milyar.

Selain dari itu Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan, bila masyarakat mengetahui tindakan ilegal atau kejahatan apapun bentuk dan jenisnya untuk dapat melaporkan  tindakan ilegal tersebut, termasuk penimbunan BBM ke Polda nya masing masing seperti  ke nomer pengaduan Polda Sumsel ,
Hotline : 0813 7000 ****
atau langsung ke MABES POLRI terang nya.

Namun ironisnya nomer bantuan polisi tersebut diatas tidak memberikan respon tindakan yang cepat dilapangan, terbukti dengan adanya 2 kali laporan masyarakat terkait adanya aktivitas gudang BBM ilegal  namun tidak ada tindakan dilapangan seperti tidak digubris, terbukti gudang tersebut masih beroperasi dan pemiliknya masih melakukan kegiatan ilegal dengan santai .

Masyarakat sangat menyayangkan nomer pengaduan tersebut tidak berjalan dan berfungsi dengan semestinya, Jadi wajar saja kalau kegiatan BBM ilegal/kejahatan ini semakin subur    dan  bebas beraktivitas tanpa ada rasa takut ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum. ( Arwin Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *