Ogan Ilir – Hudhudnews.co – Sumsel
Mafia BBM Ilegal ternyata semakin marak , dan seperti kebal hukum tidak takut lagi untuk beraktivitas secara terang terangan terbukti dengan adanya salah satu gudang BBM ilegal diduga milik DN dan US yang berada di desa Muara baru kecamatan pemulutan kabupaten Ogan ilir provinsi sumatera selatan , (2/10/2024).
Padahal sudah jelas diatur didalam Undang undang , para pelaku penimbunan BBM tanpa ijin resmi bisa dijerat dengan pasal 55 undang undang nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan denda 60.000.000.000 milyar.
Selain dari itu Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan, bila masyarakat mengetahui tindakan ilegal atau kejahatan apapun bentuk dan jenisnya untuk dapat melaporkan tindakan ilegal tersebut, termasuk penimbunan BBM ke Polda nya masing masing seperti ke nomer pengaduan Polda Sumsel ,
Hotline : 0813 7000 ****
atau langsung ke MABES POLRI terang nya.
Namun ironisnya nomer bantuan polisi tersebut diatas tidak memberikan respon tindakan yang cepat dilapangan, terbukti dengan adanya 2 kali laporan masyarakat terkait adanya aktivitas gudang BBM ilegal namun tidak ada tindakan dilapangan seperti tidak digubris, terbukti gudang tersebut masih beroperasi dan pemiliknya masih melakukan kegiatan ilegal dengan santai .
Masyarakat sangat menyayangkan nomer pengaduan tersebut tidak berjalan dan berfungsi dengan semestinya, Jadi wajar saja kalau kegiatan BBM ilegal/kejahatan ini semakin subur dan bebas beraktivitas tanpa ada rasa takut ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum. ( Arwin Tim).