Sekda Way Kanan Berikan Kesaksian, Dalam Kasus Kriminalisasi Advokat Anton Heri

Way Kanan, Hudhudnews.co Masih dalam agenda pembuktian pada persidangan kasus kriminalisasi advokat Anton Heri, Saipul, S.Sos., M.I.p Sekretaris Daerah Way Kanan hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam agenda sidang tersebut, terungkap fakta bahwa berdasarkan kewenangannya, Sekda Way Kanan pernah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. AKG sebanyak tiga kali. Pertemuan tersebut kaitannya dengan aksi protes masyarakat kepada PT. AKG terhadap pemenuhan hak-hak normatif masyarakat khususnya dalam hal ini adalah masyarakat dari Kampung Sumsang, Penengahan dan Kampung Kota Bumi.

Pada pertemuan pertama yang dilakukan di Pemda Way Kanan, masyarakat menyampaikan tuntutanya kepada PT. AKG, namun PT. AKG juga turut meminta agar portal yang sempat di pasang oleh masyarkat bisa dicabut. Pada saat itu masyarakat tidak dapat langsung memutuskan karena inisiatif pemasangan portal dilakukan atas dasar kesepakatan seluruh masyarakat tiga Kampung yang melakukan protes kepada pihak PT.AKG.

Kemudian pada pertemuan kedua yang dilakukan di Balai Kampung Sumsang, Sekda beserta dengan Polres Way Kanan yang juga turut hadir. Dengan permintaan yang sama, namun belum juga menemui kesepakatan.

Berdasarkan kedua pertemuan tersebut menegaskan kaitannya dengan pemasangan portal yang hari ini kemudian berujung pada kriminalisasi Anton Heri, sejatinya berdasarkan kesepakatan dari warga masayarakat yang memang sejak awal dilakukan sebagai bentuk protes atas tuntutan warga kaitannya dengan pemenuhan hak-hak normatif masyarakat sekitar PT. AKG.

Kemudian masyarakat melalui LBH 98 yakni organisasi bantuan hukum dari Advokat Anton Heri pernah menanyakan prihal kesepakatan mengenai tuntutan masyarakat kepada Pemda Way Kanan, sehingga berdasarkan hal inilah baru diketahui oleh Sekda Way Kanan bahwa advokat Anton Heri merupakan pendamping atau kuasa dari masyarkat.

Kemudian pada pertemuan ketiga yang dihadiri langsung oleh manajemen pusat sungai budi grup, Sekda Way Kanan dan LBH 98 kembali membahas mengenai tuntutan masyarakat. Lalu pasca pertemuan tersebut baru dikatahui bahwa sudah ada Laporan Polisi dari PT. AKG kepada masyarakat yang kemudian Sekda Way Kanan juga sempat diperiksan menjadi saksi dalam perkara ini oleh Polda Lampung.

Bahwa Sekda Way Kanan merasa dibohongi oleh PT. AKG karena menurut sepengetahuan dirinya, perkara ini sudah ada kesepakatan yang dilakukan berdasarkan pertemuan-pertemuan yang ia fasilitasi.

Sementara itu dua saksi yang dihadirkan JPU, bahwa tidak ada satupun saksi yang dapat menerangkan prihal tindak pidana yg didakwakan kepada terdakwa Anton Heri. Bahwa tidak ada saksi yang dapat menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan.

Selain itu, saksi dihadirkan oleh JPU juga tidak dapat menjelaskan apa peran Anton Heri dalam peristiwa yang di sampaikan, bahwa tuduhan kaitannya dengan upaya pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal didakwakan. Saksi-saksi tersebut tidak dapat dijelaskan lahan mana yang diduduki, dikuasai, bahkan walau cuma satu jengkal.

Selanjutnya Saksi dari BPN yang memberikan keterangan Testimonium De Auditu/kesaksian atau keterangan karena mendengar cerita dari orang lain, bahkan saat memberikan keterangan dipersidangan saksi ini mencabut salah satu keterangannya saat diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.

Dalam proses persidangan tersebut semakin nampak dugaan kriminalisasi terhadap pengacara yang mendampingi warga tiga kampung. Bahkan salah satu penasihat hukum Anton Heri sangat optimis dalam perkara ini pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaan nya.

Melihat fakta-fakta di persidangan pihak jaksa penuntut umum akan sulit untuk mampu membuktikan dakwaan nya, dikarenakan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya, bahkan kami akan serius menindaklanjuti beberapa keterangan saksi yang diduga palsu. Karena itu semua ada konsekuensi hukumnya,”kata Indra yang merupakan salah satu tim penasihat hukum.(Okke).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *