Daerah  

Praktisi Hukum, Candra Guna.SH Mendesak DPRD Lampura Gunakan Hak Angketnya Atas Pelanggaran Perda RTRW

Hudhudnews.co AJOI Kotabumi-

Candra Guna.SH salah satu (1) Praktisi Hukum Melihat dan mengamati pernyataan beberapa praktisi hukum sebelumnya terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap Perda RTRW Lampung Utara No 4 Tahun 2014 Tentang kawasan Industri atas pendirian Pabrik tapioka PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP)di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang yang pembangunan pabriknya di laksanakan oleh PT.Lambang Jaya yang berkantor di bandar lampung.
Jum’at (05/07/2024).

Menurut Candra Guna.SH saat di hubungi melalui sambungan telpon whats appnya,”menanggapi persoalan atas pendirian pabrik Tapioka di Desa Talang Jembatan,,Menurutnya berdasarkan Perda RTRW Lampung Utara wilayah Kecamatan Abung Kunang itu bukan merupakan Kawasan Industri”,tuturnya.

Menurutnya kembali,”Jadi pemerintah daerah (PEMDA) Lampung Utara harusnya paham tentang itu (PERDA RTRW) sehingga tidak mudah untuk mengeluarkan izin,untuk menjadikan pabrik disana dengan semau maunya seperti itu,kalau Pemerintah sudah melanggar aturan yang di buat mereka sendiri,ya sudah gak bener namanya itu.

“Oleh karena itu kita Mendesak meminta Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori,SH. agar supaya menggunakan HAK ANGKETNYA terhadap pendirian pabrik tapioka yang ada di sana itu,kita berharap Ketua DPRD Wansori,SH, mengajukan segera Hak Angket,Secara aturan setidaknya minimal 7 orang anggota DPRD dan 2 Fraksi saja,mohon segera secara sebesar besarnya,ini ada apa,kenapa pabrik itu bisa keluar izinnya,ini sebuah pertanyaan besar”.

Sementara SEKDA Lampung Utara Lekok, “gak bisa dong bicara semaunya seperti itu, bahwa ini untuk menyerap dan menciptakan lapangan pekerjaan. alasannya maka di keluarkan izin itu, trus untuk menampung hasil tani (Singkong) di sana gak bisa seperti itu,paham gak Sekda itu harus mengerti,ini ada aturannya yang mengatur,sehingga gak boleh izin itu bisa keluar”.tegas Candra Guna dengan nada berapi api.

“Yang lebih tidak rasional lagi, paska di layangkan surat Rekomendasi dari Ketua DPRD Lampung Utara ke Pemda lampung terkait untuk menghentikan seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan, Sekdakab Lekok Justru bersama-sama Disperkim,Dinas Lingkungan Hidup,BPN Dan Tenaga Ahli Universitas Lampung serta tenaga ahli ITERA lakukan rapat lintas sektoral pembentukan Tim Kordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) tentang pembangunan pabrik tersebut,jelas tindakan Sekdakab Lekok Itu ceroboh dan salah besar. bahkan tidak mengubris surat dari ketua DPRD Lampung Utara”.

“Kita Mendesak Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH. agar segera mengeluarkan Hak Angketnya untuk mempertanyakan bisa keluarnya izin rekomendasi pembangunan pabrik tapioka tersebut,kemudian berkaitan.dengan pihak perusahaan kita sarankan untuk segera di stop pelaksanaan pembangunan pabrik itu,sebelum mereka mengalami kerugian yang lebih besar lagi,akibat dari KINERJA Pemerintah Daerah Lampung Utara yang serampangan gitu bahkan sembarangan jadi basing-basing kerjaannya, tidak sesuai aturan”.

Jadi mereka harus stop pembangunan itu,sebagai pemilik perusahaan sebelum mengalami kerugian yang lebih besar lagi,pungkasnya.

(Team/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *