Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara
Merespon Laporan tertulis yang di layangkan wadah media Ke Gedung Dewan yang terhormat beberapa waktu lalu,Wansori.SH Ketua DPRD Lampung Utara bersama jajarannya Komisi I dan Komisi III adakan pemanggilan dan Hearing terkait dugaan perusakan yang di lakukan PT.Sinar Baru Rusa Prima yang bergerak di bidang tapioka.
Rabu (19/06/2024).
Turut hadir dalam hearing tersebut yaitu Inspektorat dan jajaran,Dinas Perizinan,Dinas SDABMBK,Dinas PMD,Plh.Camat Abung Kunang serta Kepala Desa Talang jembatan maupun,Ketua DPC AJOI Lampura,ketua AWI Lampura,Ketua PPWI Lampura rekan rekan media di hadirkan dalam hearing tersebut.
Menindak lanjuti laporan dari beberapa organisasi kewartawanan kabupaten lampung utara beberapa waktu lalu,yaitu DPC.Aliansi Wartawan Indonesia(AWI),DPC.Aliansi Jurnalistik online Indonesia (AJOI) dan DPC.Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI) dalam laporannya tersebut tentang dugaan pengerusakan jalan lapen di dusun 2 Desa talang jembatan kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara di lakukan oleh PT.SBRP.
Dalam hearing tersebut di simpulkan bahwasannya pihak perusahaan di duga telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan Industri,Bahkan Dinas Perizinan Kabupaten Lampung Utara secara terang terangan menyampaikan dalam hearing sudah mengeluarkan salah satu (1) Izin yang di ajukan PT tersebut,
“mereka sudah mengurus izin, perusahaan tersebut yang ditanda tanggani oleh SEKDA dan lagi menunggu AMDAL dari propinsi,Terang pihak perizinan dalam hearing.
Dari Dinas SDABMBK yang diwakili oleh Kabid Bina Marga Rico mengatakan memang benar adanya kerusakan sepanjang 15 meter jalan lapen tersebut dan kami juga sudah kroscek ke lokasi,terkait izin tertulis maupun lisan tidak ada,,ungkap rico dalam hearing
Ketua komisi III Herwan Mega,menyampaikan kalau gak salah pada tahun 2022 ada perusahaan yang ingin membuat usaha di kecamatan Abung Barat namun tidak di izinkan karna melangar kawasan industri tentang perda RTRW kabupaten,seharusnya perusahaan yang ada di talang jembatan ini berkordinasi dulu setidaknya jangan asal bangun saja,ucap ketua komisi III.
Wansori Ketua DPRD Lampura mengambil kesimpulan bahwasanya harus sore ini kita secara bersama sama melakukan sidak ke lokasi,perusahaan tersebut dalam hearing ini dinilai sudah melanggar Perda RTRW serta perundang-undangan.pungkas wansori.di saat Hering.
Tambah Wansori kembali saat turun di lokasi jalan yang diduga dirusak oleh PT.Sinar Baru Rusa Perima (SBRP),Wansori ketua DPRad Lampung Utara mengatakan,
Belum pernah ada perombakan perda RT RW, Yang jelas Menurut kajian saya pembangunan ini melanggar Perda RT RW, karena dimana tempat berdiri nya satu perusahaan itu cikal bakal nya itu harus dilihat dulu daerah kawasan dimana-mana daerah maju itu ada ketetapan daerah kawasan , kawasan pendidikan,kawasan industri,kawasan perdagangan kan begitu harus tertata,kita berbicara 10 tahun i5 tahun kemudian,apalagi daerah bukit Abung tinggi Abung kunang dataran tinggi dataran sumbur sungai mata air ,maka kalau kita menetapkan daerah perindustrian dampak nya kepada anak cucu kedepan.
Kedepan nya kami akan melayangkan surat undangan yang kedua terhadap pihah perusahaan, karena nanti rusak semua, karena ada pengalaman akan ada berdiri pabrik karet disini dan kita berikan masukan susah
Wansori kembali menegaskan terhadap pihak perusahan, dan yang pasti kalian berdiri bukan tempat kawan industri.tegas nya
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara NO 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara 2014 – 2034 secara jelas penetapan kawasan peruntukan industri yaitu,Paragraf (5)
Kawasan Peruntukan Industri,Pasal 32 menyebutkan :
( 1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 huruf e meliputi:
a. industri besar; dan
b. industri rumah tangga.
(2) Industri besar sebagaimana yang dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a merupakan industri pengolahan
industri berbasis agro meliputi:
a. Kecamatan Kotabumi Utara;
b. Kecamatan Abung Selatan;
c. Kecamatan Sunga Mayang;
d. Kecamatan Sungkai Utara; dan
e. Kecamatan Sungkai Selatan
Bahkan sanksi sanksi.sesuai Perda No 4 tahun 2014 menyebutkan;
Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat
(5) dikenakan sanksi administrasi
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan ijin;
f. pembatalan ijin;
g. pembongkaran bangunan;
Disini kami selaku media menilai ada pihak dinas terkait maupun pihak Desa Talang jembatan yang tidak memahami perda tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten lampung utara penetapan wilayah kawasan Industri bahkan sudah kangkangi aturan yang ada,
Meminta kepada DPRD lampung utara agar menindak tegas PT.Sinar Baru Rusa (SBRP)
perusahaan Tapioka yang ada di Desa talang jembatan Pembangunan di kerjakan oleh PT.Lambang jaya
Selain itu juga pihak yang merekomendasikan dinas terkait yang sudah mengeluarkan izin atau pun rokomendasi kepada perusahaan PT SRBP agar di berikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan mau pun PERDA.
(Wandefri Tim)