BANYUASIN — Hudhudnews.co – Sum-sel
Empat belas unit bangunan toko yang berdiri di sepanjang jalur Km 18 patut dipertanyakan perizinannya. Pasalnya bangunan tersebut diduga berdiri diatas DMJ (Daerah Milik Jalan) kurang lebih Dua meter dipinggir jalan lintas Sumatera Palembang – Betung km 18 tepatnya di Kel. Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Jum’at (26/1/2024).
Tim awak media mendapatkan temuan dilapangan langsung bertemu dengan pengurusnya pak Harno, saat ditanya terkait bangunan tersebut, Ia mengatakan, “Kalau saya sekedar pengurus pak, untuk bangunan ini ada donatur yang membangunnya, tetapi dia tidak mau disebutkan namanya, kemudian masalah kepemilikan lahan ini milik masyarakat yang dikelola oleh yayasan AMS, selanjutnya untuk yang mau jualan disini bayar sewa tanah ke yayasan , dan untuk masalah perizinan coba bapak tanya ke RT/ Kelurahan langsung”, jelas Harno.
Kemudian tim awak media mencari ketua RT setempat kerumahnya, yang disebutkan narasumber untuk meminta keterangan namun tidak berhasil, selanjutnya ke Kelurahan Sukomoro, lagi lagi tidak bertemu dengan pak Lurah.
Saat dikonfirmasi via whatsApp pak Lurah Sukomoro menyatakan tidak tau menau masalah itu ,” coba tanyakan langsung dengan ketua pengurus yayasan AMS , Drs. Husni Qori yang juga sebagai RT.15 ,” ujar pak lurah.
Terpisah saat dikonfirmasi pak Husni mengatakan, “kalau tanah yang dibangun itu tanah masyarakat yang dikelola oleh yayasan AMS. Dan saat ditanya masalah perizinannya, dia menjawab dengan keras , ” apa urusan kamu, kenapa dulu waktu terbakar tidak ada yang datang, kalau mau tanya perizinan ke Dinas Perizinan silahkan,” ucap Husni.
Sementara Ali Sadikin Kadis Perizinan Kab. Banyuasin saat dikonfirmasi awak media via whaatsaap terkait bangunan yang berdiri diatas DMJ (Daerah Milik Jalan). Ali mengatakan, “Kemarin sudah kita cek dan nanti kita turun ke Kelurahan Sukomoro sama mengingat bangunan tersebut sudah berdiri sejak Kabupaten Banyuasin masih menjadi bagian Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mungkin Senin atau Selasa kita sama minta penjelasan dari Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan. Ujar Ali Sadikin
“Kalau perizinan jelas tidak punya dari DPMPTS Kabupaten Banyuasin, karena secara advice plant tidak memenuhi syarat. Kata Ali Sadikin . (Tim)