Daerah  

Resahkan Warga Oknum Guru SMA N 1 Abung Semuli dan Oknum Caleg No Urut 2 Partai P*B Dapil 7 Kabupaten Lampung Utara

Hudhudnews.co AJOI Lampung Utara –Warga desa Semuli jaya. Kecamatan Semuli. Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial Armiana Idha Presila Upi.(43) Upi, diduga telah melakukan perselingkuhan dengan Joko Sutopo Caleg DPRD no 2 partai P*B dapil 7 Kabupaten Lampung Utara.

Keduanya diduga telah melakukan hubungan terlarang tersebut semenjak tahun 2022. Hingga 2023, yang sebelumnya telah diberitakan oleh media ini yang disitu keduanya telah mengatakan sudah menikah, bahkan untuk Joko Sutupo sendiri mengatakan kepada Wartawan jika dirinya DUDA tapi jika keterangan Jajaran Perangkat Desa Semuli Jaya, Topo masih memiliki Istri jadi Bukan DUDA. untuk pemberitaan berikutnya Tim awak media datang ke kantor desa semuli jaya kecamatan Abung semuli kabupaten Lampung Utara,
saat awak media Defri ,Asari n Tim konfirmasi kepada kepala desa yang di dampingi Kepala dusun,Rt jajaran perangkat di Kantor desa Semuli Jaya,24/10)2023.

Dedi kepala Dusun 6 RT 02. Desa Semuli jaya menuturkan, Upi masih belum mendapatkan surat perceraian resmi dari pengadilan Negeri agama Kotabumi.
Armiana Idha Presila (Upi) diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) yang masih aktif bertugas sebagai salah satu Guru pengganti di SMA Negeri 1 Abung Semuli, sedangkan JS topo merupakan salah caleg DPRD no urut 2 dari 0artai P*B dapil 7 di Desa Semuli jaya kabupaten Lampung Utara .

“topo dan Upi. Pernah Tinggal di Dusun 6. Kemudian di tanya dengan Dadang selaku RT 02. Mana KTP. Dan KK , lalu di timpal Sutopo, kalau KTP -KK dan buku nikah masih dalam proses.” Ucap Dedi

Sutopo dan Upi, selalu pindah -pindah tempat, dari RT. Satu ke RT lain selalu begitu terus, hingga menimbulkan pertanyaan warga setempat.

Geram dengan ulah keduanya, lalu saya dan RT lain di dampingi aparat penegak hukum Pak Metha, mendatangi rumah mini tempat mereka tinggal,

dan kami juga sebelumnya sekira tanggal 17 Oktober 2022, sudah datang kerumah pak Helmi orang tua Upi, menanyakan apakah anak nya sudah menikah dengan topo, tetapi Helmi selaku orang tua upi, mengatakan jika dirinya belum pernah menikahkan upi terhadap orang yang dimagsud.

Kami juga melaporkan hal tersebut kepada kepala desa untuk dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya yang baik, Karena keduanya telah bikin resah warga Semuli jaya, Kata Dedi

Tidak hanya itu. Lanjut Dedi, dugaan perselingkuhan, Upi, dan topo.” juga diduga telah memberikan keterangan palsu berupa dokumen lain termasuk dokumen nikah.

 

Sedangkan Upi dan topo, sama -sama memilki keluarga
topo memiliki Istri dan Upi setatus cerai belum ada surat dari pengadilan Agama. “Terang Dedi

Dedi berharap agar Dugan perselingkuhan tersebut dapat ditanggapi oleh kepala desa Tidak hanya itu, kepala sekolah SMA negeri 1 Abung Semuli harus ngmbil tindakan tegas dengan adanya salah satu oknum Guru Yang telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak sekolah yang berada di sekolah tersebut

Harapannya, dugaan perselingkuhan ini bisa diproses. Karena telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekolah dan warga desa Semuli jaya, karena kedua sampai sekarang masih berhubungan.” Ujar Dedi

Begitu juga kepala desa Semuli jaya. Leni kusmilani. A.md, Menutur kan terkait ada nya Dugan perselingkuhan warganya di desa Semuli jaya. Dirinya telah mendapatkan laporan dari kepala dusun dan juga beberapa RT yang ada di desa Semuli jaya. Tidak hanya kepala dusun. Warga setempat juga telah menanyakan itu kepada Saya.

“Bahkan kepala dusun telah memberikan berupa dokumen terlampir bawah Ara dan Sutopo telah menikah. Namun Setelah kepala dusun kordinasi dengan Nardi selaku kepala KUA.desa abung Semuli jaya Bawah surat pernyataan itu tidak benar.

“Dan pihak KUA menjelaskan, bahwa P3N. Semenjak tahun 2019 Tidak bisa menikahi orang. Dan menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 74. Selagi masih ada orang tua. Baik itu dari kakak atau adik. Itu tidak bisa dengan wali hakim. “Ujar Leni. Meniru ucap Nardi selaku kepala KUA.desa abung Semuli jaya

Dari alamat, “lanjut Leni. Baik itu dari KTP -KK bahkan dari surat pernyataan nikah itu berbeda.

“Terkait Hal ini telah kita lakukan kordinasi dengan pihak Polsek.Untuk di tindak lanjuti. Kalau permintaan warga setempat. Minta nya kepada mereka jangan lagi ada didesa ini. Karena memang mereka sudah tidak di terima lagi tinggal di desa Semuli jaya.”

Imbuhnya kembali, dan juga ini diluar konteks , tidak terima jika Topo menuduh kami yang membuat laporan kepada Wartawan,ini Pitnah
apa lagi mengaikan masalah politik.pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi Wakasek bid.humas, Sma negeri 1 Abung Semuli. Siti muslikah. S.p.d. membenarkan bahwa Ara berstatus ASN dan sebagai Guru di SMA Negeri 1 Abung Semuli.

Ya benar, Armiana Idha Prasila(Upi)
Guru di Negeri 1 Abung Semuli. Jelas Wakasek bid.humas, Siti muslikah.

Disinggung mengenai status Upi, Wakasek bid.humas, Siti muslikah. Mengatakan pihaknya tidak Begitu tahu. Apakah telah bercerai atau Belum,

Kami dari pihak sekolah, dan temen-temen Guru di sini tidak begitu jauh untuk mempertanyakan hal itu. Karena itu urusan rumah tangga.

” Yang jelas, kami dari pihak sekolah Sejauh ini tidak Begitu tahu bahwa ada permasalahan itu, kalau dengar isu-isu yang ada kata begitu. Tapi yang lebih jelas kami tidak tahu. Kata, Wakasek bid.humas, Siti muslikah.Pungkasnya

Dihimbau kepada pihak instansi terkait agar kiranya dapat memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang baik dari kepegawaian .
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

:Defri Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *