Abas Karta Menilai Pemberian Gelar” STAN” Di Anggap Merendahkan Adat Istiadat Dan Budaya .

 

Tubaba.hudhudnews.co.Jika benar apa yang
dikemukakan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Tubaba Yantoni pemberian gelar Stan untuk 22 orang oleh Federasi Adat Megou Pak dalam rangka Hut Kec. Tulang Bawang Tengan menggunakan Dana Desa ( DD ) sesuai yang kurang pantas dan memberikan adanya indikasi dikemudian hari pelanggaran hukum. Pasti akan menabrak Peraturan Presiden ( PP) dan Permedagri tentang Dana Desa.

Karna Dana Desa pada hekekatnya untuk kegiatan program pengembangan sosial ekonomi masyarakat agar kehidupan maayarakat desa lebih sejahtera. Dan tidak ada korelasi apapun Dana Dana ( DD) diambil untuk kegiatan pemberian gelar Stan pada 22 orang yang notabene mereka adalah aparat aparatur pemerintah ( baca : 22 camat dan 20 kepala tiyuh). Lebih baik dibantalkan pemberian gelar Stan terhadap 22 orang tersebut jika menggunakan Dana Desa ( DD). Karna akan mengerusak rasa keadilan

Disatu sisi pemberian gelar Stan 22 orang oleh Federasi Adat Megau Pak untuk memeriahkan HUT Kec. Tulang Bawang Tengah juga menimbulkan berbagai macam reaksi yang beraneka ragam. Yang hanya 2 ekor kerbau untuk 22 orang Stan. Secara adat kebudayaan ” Begawai Adat ” tentu menimbulkan berbagai macam tentang nilai arti dan makna tentang gelar Stan itu sendiri.

Pertama pemberian gelar Stan yang dilakukan oleh Federasi Adat Megao Pak secara beramai – ramai 22 orang tersebut telah mereduksi nilai adat kebudayaan itu sendiri secara sosial dimata masyarakat luas. Pertama bahwa gelar Stan mudah sekali untuk didapat diambil oleh siapun yang mau asal ada uang untuk mengambilnya. Tanpa menggunakan prosesi tahapan adat kebudayaan yang harus dilalui secara aturan kebudayaan adat yang digariskan oleh para leluhur dimasa lalu. Kedua akan merendahkan gelar Stan itu sendiri secara sosial kebudayaan bagi yang memakai sebab mendapatkannya begitu mudah hanya karna dipandang sebagai seorang penjabat memiliki kedudukan dipemerintahan.

Ketiga generasi selanjutnya pada akhirnya tidak ada lagi yang mau melakukan begawai adat untuk mendapat gelar Stan.Dan terakhir keempat gelar Stan tidak lagi dipandang sebagai ukuran moralitas spritualitas personal sosial yang tinggi yang dihormati sebagai benteng penjaga adat istiadat kebudayaan dalam masyarakat.

Hemat penulis untuk menjaga marwah nilai – nilai adat istiadat kebudayaan tetap terjaga dan lestari mampu menjadi identitas kebanggaan kebudayaan adat jangan terlalu mudah memberikan gelar adat ” Stan ” kepada siapapun dengan alasan apapun. Ketika mudah memberikan gelar adat ” Stan ” sesungguh kita sedang menempatkan gelar adat ” Stan ” pada posisi yang rendah. Kita silau dengan kedudukan seseorang hanya karna memiliki kekuasaan jabatan dan materi lalu dengan mudahnya memberi gelar ini dan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *