Oknum Ormas GML , Dilaporkan Wartawan di Polres Lampung Utara

Hudhudnews.co Lampung Utara –

Berbuntut panjang akhir dari tulisan salah satu okmun mengaku anggota atau pengurus Ormas di Lampung Utara yang di duga melakukan penghinaan dan melukai seluruh hati profesi wartawan, pada tulisan Comentars di sosial media (FB).

 

 

 

Kronologis penghinaan dan fitnah terdapat pada tulisan Comentars di postingan beranda Grup Suara Informasi Lampung Timur, beberapa waktu lalu.

 

“Pasca pemberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan Enggel atau Judul berita ” ( Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Hegienis Dan Tak Berizin-14/2/2021)” memuat (394) Comentars.

Dari salah satu Comentars di beranda tersebut Akun milik ” (Kiyai Arga) menuliskan di Akun miliknya dengan comentarsnya”?

# Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin saya ke kantor sya ormas gml#.

Akun dari Neodemian Rafael pun membalas comentars Kiyai Arga,dimana kantor sampean mas”?

Kiyai Arga membalas “! jln lintas sumatra no 38 kab lampung utara kec abung barat.

Tulisan dan Comentars berlanjut dari Kiyai Arga yang menuliskan? Seharusnya anda menerbitkan berita baik yg bisa di sentuh oleh pemerintah agar dapat ”

berkembangnya usaha milik rakyat dan akan menyerap tenaga kerja bagi masya rakat terdekat apakah anda tidak malu kpda redaksi anda membuat brita dmi kian.” tulisnya.

Dilanjutkan kembali oleh Kiyai Arga” Supaya anda tau dari jaman nenek moyang gula merah adalah gula yg di pakai di olah sra manual tanpa menggunakan mesin dan bahan bakar minyak anda sudah melihat kah surat dari depertemen kesehatan yg mengklim bahwasan gula yg di produksi scara manual tersebut mengandung bahan2 yg berbahaya ,” tulis dia.

Dari awal dan akhir comentars dia-red Akun Kiyai Arga, di Grup Suara Informasi Lampung Timur, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Wartawan yang telah dia sebut pada “Celotehan” comentarsnya”!

Namun terkait peristiwa tersebut di duga sudah melukai hati Profesi Pers Wartawan” Akun milik Kiyai Arga di Laporkan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili oleh Satuan Bidang Hukum dan Organisasi SUBID-HO (AWPI) Mintaria Gunadi.

Yang mewakili seluruh asosiasi Ke Wartawanan ( Pers), diantaranya” PWI – AJOI – SMSI – IWO – PWRI – SPRI serta asosiasi Pers lainnya di Lampung Utara”

Dan mewakili seluruh Perusahaan Media, khususnya lagi mewakili Wartawan Se-Indonesia,” Ucapannya,Senin,15/2/2021.

Laporan Pengaduan diterima oleh SPKT Polres Lampung Utara dengan Nomor : STPL / 134 / B-1 / II / 2021 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES LU. KORBAN Wartawan Se – Indonesia.” Katanya.

Harapan dari semua insan Pers / Wartawan dan Asosiasi Pers yang mengadukan Pemilik Akun Kiyai Arga”

Meminta Unit Tipidter Polres Lampung Utara, dapat segera cepat mengambil langkah hukum dan mengamankan pelaku, sebelum terjadi hal tidak di inginkan.” ungkap segenap Pemimpin Asosiasi Pers di Lampung Utara.” putusnya. (Pers/Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *