Noviyanti,SH Kuasa Hukum Dicho Ferdinand Akbar , Terima Salinan Putusan Lengkap klien nya.

Hudhudnews.co Lamung Utara – Pasca putusan pengadilan Negeri Kota Bumi terhadap terdakwa yang melibatkan Dicho Ferdinand kelien dari Loyer Ibu Noviyanti,SH.
Yang pada hari Rabu 13 Januari 2020.
Hasil dari pembacaan Amar Putusan ketua majelis Hakim pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara,
menetapkan dalam sidang tindak pidana 338 yang melibatkan Dicho Ferdinand Akbar dan pelaku utama Mut Aripin bin Subuh
dengan hukuman penjara 15 tahun,
untuk korban bernama Agus tara bin Gunadi.

“Noviyanti selaku Kuasa Hukum Dicho Ferdinand Akbar mengatakan,
Hasil Amar putusan majelis hakim kurang  cermat meneliti pakta kejadian yang sebenarnya dalam perkara tersebut.

Untuk mengajukan banding tentunya kami harus tau dulu hasil putusan maka hari ini, Selasa  ,kami ke pengadilan negeri Lampung Utara untuk mengambil
salinan putusan di PN Kotabumi yang mana kita mempertanyakan sudah beberapa kali bahkan pihak pamitra saat dihubungi melalui telpon selulernya selalu di rijek

“kita konfirmasi lewat pegawai-pegawai panitera pengganti tidak bisa mendapatkan ini sangat perlu bagi kami sebagai kuasa hukum makanya hari ini saya ke pengadilan Negeri Kota Bumi Lampung Utara mempertanyakannya dan baru hari ini saya dapatkan.

Saya hanya mempertanyakan makanya saya harus dapat Salinan ini ,ketika salinan ini tidak dapat ya saya gimana hasil putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri beberapa waktu yang lalu terhadap klaien saya, apakah ini ada kejanggalan makanya saya harus dapat salinan ,

ini tidak dapat ya saya mau bikin seperti hasil Amar putusan pengadilan Tinggi Negeri beberapa waktu yang lalu terhadap lainnya apakah ini ada kejanggalan kejanggalan sehingga tidak memuaskan dari pihak silanya kuasa hukum dan keluarga dari yang terdakwa ini tadi sehingga akan mengadakan banding , Saya suka melaksanakan sesuatu sesuai dengan prosedur.

Lanjutnya kembali
Klo kejanggalan kejanggalan itu mungkin nanti semua orang menilai saya sebagai kuasa Hukum melaksanakan sesuai prosedur dan koridor Hukum yang berlaku aja, untuk sementara ini karena yang jelas seuai dengan kapasitas saya sebagai kuasa Hukum klaien saya Dico Ferdinand Akabar kita akan mengajukan Banding,karena tidak ter puaskan putusan Hakim tersebut.karena tidak sesuai mengacu dengan KUHP menurut kita tidak relevan.
Tegasnya.

Dilainsisi waktu yang sama,saat awak media konfirmasi kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara,
Ivan Indah D,SH.MH selaku Pamitra menjelaskan,terkait salinan putusan lengkap terdakwa yang belum di serahkan pihak pengadilan negeri Kotabumi Lampung Utara.
dan juga Ivan Indah D,SH.MH  selaku ketua Pamitra membenarkan jika terdakwa akan ajukan Banding.

” Benar sudah menyatakan banding pihak kita sudah kerutan konfirmasi ,benar akan banding,
dan juga Pengertian Petikan berupa Amar, sementara salinan berupa putusan lengkap dari 1 sampai sekitar 50 halaman.
Untuk salinan ini kewajiban kita menyampaikan paling lambat 7 hari setelah putusan, memang sebaiknya satu hari  setelah putusan segera diberikan , kebetulan Inpormasi yang kami dapat pada saat setelah putusan majlis orang tuanya sakit, jadi sehingga ijin sekalian cuti, walaupun putusan itu sudah lengkap di print,namun tetap akan dikoreksi, ujarnya.

Penulis : Hasan Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *