Tim Gabungan Polres Way Kanan Berhasil Membekuk DPO Kasus Narkoba

Hudhudnews.co, Way Kanan – Tim gabungan Polres Way Kanan berhasil membekuk DPO kasus narkoba yang beraksi di wilayah Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Tim gabung yang terdiri dari anggota Satresnarkoba, Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Baradatu Polres Way Kanan itu bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan DPO yang ditangkap itu dipimpin oleh Kasatres Narkoba dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan, Rabu 9 September 2020.

Pelaku atau DPO yang ditangkap itu berinisial MS (37) warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dia ditangkap di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu atas kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dan extacy.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba, AKP Firmansyah, SH, MH, menerangkan kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu 9 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama MS yang diduga sebagai bandar dari penangkapan tersangka AM yang notabene adalah kakak kandung dari MS atau DPO yang ditangkap tersebut.

AM ditangkap oleh polisi dalam kasus narkoba sebelumnya dan DPO atas nama MS ketika itu berhasil melarikan diri, dan berdasarkan informasi yang didapatkan anggota, kata Kasat ada pesta narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu dipimpin Kasatnarkoba AKP Firmansyah, SH, MH, dan Kasat Intelkam, Iptu Donny Oktarizal, SH melakukan penyelidikan menuju kerumah tersebut dan melihat kehadiran anggota Polres Way Kanan, beberapa orang yang berada di dalam rumah itu langsung melarikan diri, dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS yang tidak lain pemilik rumah dan DPO.

“Dari hasil penggeledahan di badan dan pakaian diketemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa satu buah kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat setengah butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy,” ungkap AKP Firmansyah.

Tidak hanya itu, lanjutnya, di samping rumah di atas lantai disamping tersangka MS diamankan, diketemukan seperangkat alat hisap (bong) dari botol dari kaca bening dan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya 1 unit handphone nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah), jelas Kasat.

Selanjutnya MS yang mengaku telah menjalankan bisnis barkoba selama beberapa tahun terakhir, lalu tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 pada perkara sebelumnya, dan pada perkara saat ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Firmansyah. (*)

Penulis : Sandi

Editor : Fani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *