Kurang Dari Dua Jam, Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong, Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara

oleh -17 Dilihat
oleh

HUD HUD

Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku yang dinamakan ternyata adalah suami korban sendiri bernama RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar Konferensi Pers didampingi Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, Jumat (22/8/2025).

Lanjut Kapolres menjelaskan, untuk motif pembunuhan sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama nya 15 tahun,” tegas Kapolres.

Kemudian Kasat Reskrim AKP Apfryyadi mengungkapkan, sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang ternyata adalah suaminya. Tak lama kemudian, AS ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong.

“Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, tempat korban AS (29) ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/8/2025) sore,ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.