Sengketa Tapal Batas Lampura–Tubaba Kembali Mencuat Masyarakat Adat Buay Perja Desak Pilkades Batal

oleh -66 Dilihat
oleh

HUD HUD LAMPUNG UTARA, jejaring09.,com — Konflik batas wilayah antara Masyarakat Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang (Kabupaten Lampung Utara) dengan Marga Buay Bulan (Kabupaten Tulang Bawang Barat) kembali mengemuka.

Pemicunya, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kepalo Tiyuh di Umbul Tanjung Selamat pada 21 Oktober 2026 mendatang. Padahal, secara administratif, wilayah tersebut dinilai masih masuk dalam cakupan Kabupaten Lampung Utara.

Merespons hal tersebut, Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang Bersatu bersiap menyuarakan protes keras. Mereka melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk diteruskan kepada Pemkab Tulang Bawang Barat guna menuntut penundaan Pilkades Umbul Tanjung Selamat hingga diperoleh ketetapan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Ketua Forum Buay Perja Sungkai Bungamayang, Nurdin gelar Tuan Raja Marga Muda, menegaskan bahwa rencana Pilkades oleh Tubaba merupakan pelanggaran nyata terhadap Berita Acara Kesepakatan Nomor: 126/188/01/2023 yang disepakati pada Rapat Koordinasi Menjaga Kondusifitas Perbatasan di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, 6 November 2023 yang silam.

“Dalam poin ketiga kesepakatan tersebut, Pemkab Lampura, Pemkab Tubaba, Forkopimda, serta tokoh adat kedua kabupaten telah bersepakat menunda atau menghentikan sementara aktivitas di wilayah batas sampai terbitnya Permendagri Batas Wilayah atau ada kesepakatan resmi. Ini bukan lagi pembangunan tugu adat, mereka bahkan berniat menggelar pemilihan kepala desa,” tegas Nurdin.

Persoalan klaim wilayah ini bukanlah hal baru. Rekam jejak perjuangan hak ulayat Marga Sungkai Bungamayang didasari pada bukti-bukti dokumen historis secara turun-temurun,  Besluit Residen Lampung (28 September 1928), Penetapan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang resmi berada di Way Pengacaran.

Penetapan Ulang Tahun 1963 & 1980,  Pemerintah menegaskan kembali bahwa batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lampung Utara.

Hak Sesan (Pemberian) Adat, Tokoh adat Abung Siwo Migo, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, mengonfirmasi bahwa tanah ulayat tersebut merupakan Sesan dari adat Abung Siwo Migo kepada Marga Sungkai Bungamayang yang garis batasnya tidak pernah berubah sejak dahulu.

Tokoh Adat Marga Sungkai Bungamayang, Rais gelar Batin Sempurna, bersama Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung, mengecam klaim pihak Marga Buay Bulan (Tubaba) yang dinilai melampaui garis batas Way Pengacaran tanpa bukti otentik.

Gelombang penolakan terhadap rencana pemekaran dan klaim wilayah oleh Tubaba telah memicu aksi massa. Sebelumnya, ratusan warga bersama tokoh adat dari 11 desa se-Kecamatan Muara Sungkai telah turun ke perbatasan untuk memasang dua plang di Way Pengacaran dengan pengawalan ketat aparat Polres Lampung Utara dan Kodim 0412.

Hasil Sidang Adat Lintas Tokoh Buay Perja (meliputi Buay Indor Gajah, Buay Selembasi, Buay Perja, Buay Dibintang, Buay Harayap, Buay Semenguk, dan Buay Liwa) menegaskan 4 poin tuntutan utama yakni:

1. Menolak Keputusan Gubernur Lampung terkait penegasan tapal batas antara Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang dinilai tidak akomodatif.

2. Menolak secara tegas Rencana Pemekaran Definitif Tiyuh Tanjung Selamat oleh Kabupaten Tubaba di wilayah adat Marga Bungamayang,

3. Mengecam tindakan atau keputusan pemerintah yang mengabaikan Perjanjian Besluit Residen Lampung Tanggal 28 September 1928.

4. Mendesak Bupati Lampung Utara dan Gubernur Lampung untuk segera mendirikan Tugu Batas Permanen tepat di garis Way Pengacaran.

Tokoh adat dan masyarakat menyerukan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Lampung segera turun tangan menyelesaikan penetapan Permendagri Batas Wilayah secara adil dan transparan.

“Batas wilayah adat di Way Pengacaran adalah harga mati bagi kami. Kami meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan ini secara bijak agar kondusifitas daerah tetap terjaga dan tidak memicu gesekan di tingkat bawah,” pungkas Johar Gelar Ratu Sugro. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.