LAMPUNG TENGAH, hudhudnews.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Anton Wijaya dalam perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit asal Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (30/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Anton Wijaya selama 2 tahun penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sesuai ketentuan hukum.
Putusan majelis hakim tersebut menjadi akhir dari rangkaian persidangan perkara yang sebelumnya mendapat perhatian dari para petani sawit Kampung Tanjung Ratu dan LSM Laskar NKRI.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., menyampaikan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim lebih tinggi empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap selama proses persidangan.
“Putusan yang dibacakan majelis hakim naik empat bulan dari tuntutan,” ujar Okky
Desvian usai persidangan.
Ia menjelaskan, putusan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan berbagai pertimbangan yang dinilai selama persidangan.
“Yang mulia majelis hakim memutuskan putusan tersebut berdasarkan banyak pertimbangan,” lanjutnya.
Putusan tersebut sekaligus menjadi bagian akhir dari proses pemeriksaan perkara di tingkat pertama, dengan tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Lampung, Ansori, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang telah menangani perkara tersebut hingga proses persidangan.
Menurut Ansori, pihaknya sejak awal telah bersama para petani mengikuti dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang telah menjalankan proses hukum perkara ini,” ujar Ansori.
Ia menegaskan, pengawalan yang dilakukan Laskar NKRI bersama para petani merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Solidaritas Petani Sawit Tanjung Ratu, Muhammad Yusuf Noor, juga menyampaikan terima kasih atas proses hukum yang telah berjalan hingga pembacaan putusan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan perkara yang sejak awal mendapat perhatian para petani sawit Tanjung Ratu.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah ikut mengawal proses hukum perkara tersebut.
Sementara itu, Yulius Sudirman, salah satu petani sekaligus pihak yang hadir dalam proses persidangan, menyampaikan rasa puas atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Yulius juga menyampaikan terima kasih kepada LSM Laskar NKRI yang telah memberikan pendampingan dan mengawal perkara tersebut sejak awal hingga putusan dibacakan.
“Kami merasa puas dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Laskar NKRI yang sejak awal telah mendampingi dan mengawal kami sampai putusan sidang,” ujar Yulius Sudirman.
Menurutnya, pendampingan dan pengawalan tersebut memberikan dukungan kepada para petani dalam mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan.
Penulis: Maria Fitri Yani (Ka Biro hudhudnews.co)






