SIDANG DUGAAN PENCURIAN SAWIT Puluhan Petani Tanjung Ratu Datangi PN Gunungsugih LASKAR NKRI: “KAWAL PERKARA HINGGA TUNTAS”

oleh -360 Dilihat
oleh

LAMPUNG TENGAH, hudhudnews.co — Puluhan petani sawit asal Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (9/9/2026).

Kedatangan puluhan petani tersebut untuk mengikuti sekaligus mengawal jalannya persidangan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Para petani datang membawa spanduk sebagai bentuk solidaritas. Dalam spanduk tersebut tertulis, “Solidaritas Petani Sawit Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah. Hukum Terdakwa Dengan Seadil-adilnya, Supaya Jadi Efek Jera Untuk yang Lain.”
Kehadiran para petani menunjukkan perhatian serius masyarakat terhadap proses hukum perkara tersebut.

Mereka berharap perkara dugaan pencurian hasil perkebunan dapat diproses secara transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung terbuka untuk umum. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Sellya Utami Chandrasari, S.H., bersama anggota majelis hakim Fadlan Ardi, S.H. dan Edo Kristanto Utoyo, S.H.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang menangani perkara tersebut adalah Diky Darmawan, S.H.
Dalam persidangan, terdakwa Anton hadir didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah, H. Hidayanto, S.H., M.H. dan Eny Sri Wahyuni, S.H.

Adapun empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Yulius, Sudirman, Samat, dan Yusuf Noor. Keempatnya merupakan petani sawit asal Kampung Tanjung Ratu.

Kasi Intel Kejari Lampung Tengah: Keterangan Saksi Jadi Tolak Ukur Penuntutan
Usai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya merupakan korban.

Menurut Okky, keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim merupakan bagian dari fakta persidangan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan.

“Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan para saksi sebanyak empat orang dan salah satunya adalah korban. Tentunya keterangan para saksi adalah fakta persidangan yang ada, tentunya akan menjadi tolak ukur dalam hal penuntutan,” ujar Okky Desvian, S.H., usai persidangan.

Okky juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut, terdakwa diduga telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali.
“Keterangan yang kami dapat, terdakwa sudah melakukan pencurian lebih dari 10 kali,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta lainnya nantinya akan dinilai dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Okky juga menyampaikan bahwa persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2026. Dalam agenda selanjutnya, pihak terkait akan menunjukkan bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua DPW LSM Laskar NKRI Tegaskan Akan Kawal Hingga Tuntas
Usai mendengarkan keterangan dari pihak kejaksaan, Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Lampung, Ansori, menegaskan bahwa pihaknya bersama para petani akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara tersebut selesai.

Ansori mengatakan, pengawalan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai aturan dan fakta yang terungkap di ruang persidangan.

“Kami akan kawal terus persidangan ini. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Ansori kepada Ka Biro hudhudnews.co usai persidangan.

Ansori juga meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan harus menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap perkara ini diproses secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Kami akan terus mengawal sampai perkara ini benar-benar tuntas,” tegasnya.

Petani Berharap Ada Efek Jera
Sementara itu, Yulius mengatakan kehadiran para petani merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat menjalankan tugas sesuai hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami datang ke persidangan untuk memberikan dukungan agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami berharap terdakwa dihukum seadil-adilnya sehingga dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Yulius.

Sementara itu, Markus, yang hadir mewakili sekitar 116 petani sawit Kampung Tanjung Ratu, menyampaikan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum atas dugaan pencurian hasil perkebunan.

Menurut Markus, para petani sawit di Tanjung Ratu selama ini merasa resah karena sejak sekitar tahun 2018 wilayah tersebut dinilai rawan terjadi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Dengan adanya pelaku yang sudah tertangkap dan menjalani proses persidangan, sekarang hasil kelapa sawit lumayan karena hasil panen sudah sesuai dengan yang kami harapkan,” ungkapnya.

Ketua Solidaritas Petani Sawit Tanjung Ratu, Muhammad Yusuf Noor, juga berharap jajaran Polres Lampung Tengah dapat segera mengungkap dan menangkap pihak lain yang diduga masih berkeliaran apabila memang terbukti terlibat.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya diharapkan berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan dan persidangan nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kuasa Hukum Terdakwa Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, H. Hidayanto, S.H., M.H., didampingi Eny Sri Wahyuni, S.H., meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

“Semua pihak supaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita kawal bersama. Apapun putusan hakim, kita hormati bersama,” ujar H. Hidayanto, S.H., M.H., yang juga Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Senada dengan Ansori, Sandi Morga, anggota LSM Laskar NKRI Bandar Lampung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, perkara tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 16 September 2026 dengan agenda yang akan ditetapkan majelis hakim, termasuk rencana ditunjukkannya bukti baru dalam perkara tersebut.

Seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses persidangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Maria Fitri Yani (Ka Biro hudhudnews.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.