Pembayaran Subkontraktor Tersendat , GMPD Sumsel Soroti Dugaan Rangkap Peran Konsultan dan Kontraktor Proyek KDMP di Ogan Ilir

oleh -79 Dilihat
oleh

PALEMBANG , SUMSEL ‘- HUDHUDNEWS.CO. Kamis 24 September 2026. Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Sumatera Selatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Ketua GMPD Sumsel, Muslimin Baijuri, S.Ag., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam pembangunan salah satu gedung KDMP di Kecamatan Muara Kuang. Salah satunya terkait dugaan rangkap peran pihak yang disebut sebagai konsultan sekaligus kontraktor proyek.
Hal tersebut disampaikan Muslimin dalam siaran persnya, Rabu (23/9/2026).

Menurut Muslimin, persoalan bermula dari pengaduan seorang subkontraktor berinisial MT yang mengerjakan pembangunan gedung KDMP di salah satu desa di Kecamatan Muara Kuang. MT disebut telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan hingga 100 persen, namun masih terdapat pembayaran sebesar Rp67 juta yang belum diterimanya.

“Korban MT yang menjadi subkontraktor tersebut telah menyelesaikan pembangunan gedung KDMP hingga 100 persen. Namun, uang yang menjadi haknya belum diserahkan seluruhnya dan masih tertahan sebesar Rp67 juta,” kata Muslimin.

Dari pengaduan tersebut, GMPD kemudian menyoroti pihak yang disebut memberikan pekerjaan kepada MT, yakni seseorang berinisial IF. Menurut Muslimin, IF yang berdomisili di Ogan Ilir juga disebut berperan sebagai konsultan dalam proyek pembangunan gedung KDMP tersebut.

“Di sinilah letak kejanggalannya, Konsultan pembangunan gedung KDMP diduga merangkap menjadi kontraktor. Kemudian pekerjaan pembangunan tersebut disubkontrakkan kepada MT,” ujarnya.

Muslimin mengatakan MT telah beberapa kali menemui IF untuk meminta penyelesaian pembayaran. Bahkan, menurutnya, kedua pihak telah membuat perjanjian sebanyak dua kali. Namun, hingga kini pembayaran tersebut disebut belum juga diselesaikan dengan berbagai alasan.

Perjanjian tersebut, kata Muslimin, juga diketahui oleh Babinsa setempat.
“Artinya, kami menduga dana pembangunan gedung KDMP tersebut sudah dicairkan, tetapi belum dibayarkan kepada subkontraktor MT,” katanya.

GMPD Sumsel, lanjut Muslimin, tidak hanya menyoroti persoalan pembayaran kepada subkontraktor. Organisasi tersebut juga mempertanyakan dugaan adanya rangkap fungsi dalam proyek tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami tidak hanya mempersoalkan janji pembayaran yang belum dipenuhi. Lebih jauh, kami menyoroti dugaan bahwa IF memiliki fungsi ganda sebagai konsultan sekaligus kontraktor. Ini yang kami nilai perlu diusut karena diduga ada unsur KKN,” katanya.

Atas persoalan tersebut, GMPD Sumsel mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Polda Sumatera Selatan untuk melaporkan dugaan KKN dalam pembangunan gedung KDMP tersebut.

“Kami meminta Polda Sumatera Selatan mengusut persoalan ini secara tuntas. Surat ini juga kami tembuskan kepada Presiden RI agar pemerintah mengetahui adanya dugaan persoalan dalam pembangunan gedung KDMP. Surat tersebut juga ditembuskan kepada aparat penegak hukum di Jakarta,” ujar Muslimin.

GMPD Sumsel berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan seluruh pihak yang terkait diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan yang disampaikan.
(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.