Kadishub Lampung Utara Menyebut Kepala UPPD Parkir Mempunyai Riwayat Kartu Kuning

oleh -268 Dilihat
oleh

HUD HUD KOTABUMI, LAMPUNG UTARA – Fakta baru terungkap di balik sikap arogan oknum Kepala UPPD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara, Arpan.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara ANOM SAUNI.S,H.M,M menyebut secara langsung bahwa anggotanya tersebut diduga mempunyai riwayat kartu kuning.

Pernyataan ini disampaikan Kadishub usai viralnya video Arpan yang marah-marah dan menantang awak media Kotabumi Lampung Utara saat dikonfirmasi soal dugaan pungutan iuran parkir sebesar Rp250 ribu di kawasan Dapur Pintar Store.

Bukannya memberikan penjelasan secara sopan dan edukatif di kantor, Arpan justru mengajak (N) awak media sambil mengendarai motor keluar dari halaman kantor Dishub dan berhenti di kebon mengeluarkan dengan nada tinggi dan tidak mencerminkan pejabat publik.

“Yang mengkonfirmasi iya, kamu itu mengkonfirmasi apa? Sudah mencari kesalahan saya? Hah? Apa kamu tuh mengkonfirmasi apa dengan beritain saya? Maksudnya apa?” bentak Arpan dalam video.

Bahkan Arpan sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial menantang wartawan untuk mencari tukang parkir liar dan akan diberi reward.

“Cari orang itu Dek, yang SPT ada nggak setor, yang SPT-nya nggak ada malah mungut setor ke saya. Nanti saya kasih reward,” ucapnya.

Terkait iuran Rp250 ribu yang dipungut setiap tanggal 27, Arpan berdalih itu adalah setoran resmi untuk PAD yang titiknya sampai provinsi.

“PAD Dinda, kalau itu resmi ada titiknya sudah sampai provinsi, setornya dua ratus lima puluh,” klaimnya.

Pernyataan Kadishub soal riwayat kartu kuning tersebut dinilai publik sangat masuk akal, melihat dari cara Arpan menjawab konfirmasi wartawan yang meledak-ledak dan tidak stabil.

Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin seorang yang mempunyai riwayat kartu kuning diberi jabatan strategis sebagai Kepala UPPD Parkir yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pengelolaan PAD.

Hingga berita ini diterbi xxtkan, Kepala Dinas Perhubungan belum dapat menunjukkan bukti surat resmi dan bukti setoran PAD Rp250 ribu tersebut masuk ke Kas Daerah.

: Nopen Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.