Fungsi pengawasan DPRD Kab.lampung utara di bawah kepemimpinan M.Yusrizal, S.T., kini dipertanyakan

oleh -252 Dilihat
oleh

LAMPUNG UTARA (HH) — Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Muhammad Yusrizal, S.T., kini dipertanyakan. Sikap pimpinan legislatif tersebut dinilai terkesan “tutup mata” terhadap karut-marut pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 terkait pendirian gerai minimarket modern. Sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Lampung Utara dituding sengaja mengangkangi aturan tersebut demi meloloskan izin usaha retail raksasa.

Bergerak atas mandeknya penegakan hukum, dua pimpinan organisasi pers Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nopriyanto, dan Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Lampung Utara Depriwan bersama beberapa awak media mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Utara. Kedatangan mereka bertujuan menuntut pertanggungjawaban moral dan konstitusional legislatif serta bupati selaku pihak yang melahirkan produk hukum tersebut.

Dalam pertemuan itu, Organisasi Pers AJOI mendesak DPRD Lampung Utara segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dinilai mendesak menyusul berembusnya isu liar mengenai adanya “upeti” atau biaya koordinasi ilegal sebesar Rp120 juta per satu gerai Indomaret baru. menyengat nama seorang oknum berinisial ‘IQ’ mencuat sebagai broker atau pengurus perizinan tersebut.

“Kami meminta dibentuknya Pansus agar persoalan pelanggaran Perda ini Terang benderang. Apalagi ada isu yang beredar luas bahwa biaya pengurusan izin satu gedung Indomaret baru mencapai nilai fantastis Rp120 juta melalui oknum berinisial IQ,” tegas Depriwan

Namun, alih-alih merespons cepat aspirasi tersebut Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal secara eksplisit terkesan keengganannya untuk membentuk Pansus. Ironisnya, Yusrizal sendiri mengakui secara terbuka bahwa oknum berinisial ‘IQ’ yang terseret dalam pusaran isu miring tersebut merupakan Kerabat dekatnya atau masih ponakan.

“Saya enggan kalau diadakan Pansus. Walaupun IQ itu keponakan saya, kalau dia salah kenapa harus saya bela? Kasih saya waktu beberapa hari ini,” kilah M. Yusrizal saat ditemui media pada Kamis (3/9) lalu.

Sikap mengulur waktu dan penolakan membentuk Pansus ini memicu sentimen negatif publik. Ketua DPRD dituding tidak netral dan gagal memosisikan diri sebagai wakil rakyat yang objektif. Keengganan legislatif membongkar kasus ini memperkuat dugaan adanya konspirasi saling menguntungkan antara oknum dinas terkait dan lingkaran dalam kekuasaan.

Senada dengan AJOI, Ketua PPWI Lampung Utara, Nopriyanto, mendesak agar jajaran eksekutif dan legislatif tidak menjadikan Perda hanya sebagai macan kertas. Mereka menuntut keseriusan penuh agar marwah hukum di Lampung Utara tidak digadaikan demi kepentingan korporasi atau kelompok tertentu.

Namun hingga berita ini diturunkan (Kamis, 17/9), janji Ketua DPRD Lampung Utara untuk memberikan jawaban komprehensif tak kunjung terealisasi. Sikap bungkam dan aksi diam dari pucuk pimpinan dewan ini semakin mempertebal asumsi publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2016 tersebut.

(Nopen Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.