Dugaan Pelanggaran Dan Kerusakan Lingkungan Sungai Sempadan Serta Pertanyakan Adanya Keterlibatan Pihak Aparat Desa, FRIC Musi Banyuasin Desak Usut Tuntas Aktivitas PT. KBG

oleh -113 Dilihat
oleh

MUSI BANYUASIN, SUMSELl – HUDHUDNEWS.CO
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menerima dan menindaklanjuti laporan lengkap dari masyarakat Dusun Dua, KM 108, Kecamatan Babat Supat,Kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan, Senin ( 7 – 9 – 2026.)

terkait dugaan aktivitas penambangan dan pengerukan yang dilakukan oleh PT Karya Buana Granitindo (PT KBG) di area sempadan sungai setempat. Diduga Dampak yang terjadi dinilai sangat masif Aliran anak sungai mengalami pendangkalan, Warna air berubah keruh, berbau menyengat dan tidak layak pakai, Pohon-pohon pelindung sempadan sungai diduga tumbang dan hilang, Sempadan sungai rusak parah, hilang fungsi pelindungnya serta Dugaan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Desa setempat.

Sebelum keberadaan PT, sungai tersebut tetap bisa digunakan warga bahkan saat musim kemarau. Kini, sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat telah tercemar parah, tidak layak pakai, dan merugikan warga secara ekonomi maupun kesehatan.

Sebelumnya sudah dilakukan proses Pada 14 Juli 2026, digelar mediasi di Kantor Desa KM 108, dipimpin langsung oleh Kepala Desa dan Ketua BPD KM 108 beserta perangkat desa. Pihak PT KBG diwakili oleh Manajer Fauzan. Dalam kesepakatan, warga menyampaikan dua tuntutan utama,” Penyediaan air bersih bagi warga terdampak, Perekrutan tenaga kerja dari warga sekitar.”
Namun sangat disayangkan realita yang terjadi jauh dari harapan.

Pihak PT hanya menyanggupi penyediaan air bersih dan itupun baru dikirim setelah warga mendesak untuk kedua kalinya, tertunda sekitar 2 minggu sejak mediasi. Yang diterima warga bukanlah air bersih, melainkan air berbau menyengat dan lengket diduga sama sekali tidak layak untuk dipakai dan Tuntutan perekrutan tenaga kerja hingga saat ini belum dipenuhi.

Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin yang turun langsung ke lapangan menanyakan hal tersebut kepada Manajer Heri dari pihak PT KBG. Adapun Jawaban yang diterima mempertegas kegelisahan warga:”Kami tak tahu, Pak. Kami sudah serahkan ke Pak Kades. Kami sudah kontrak armada dengan Pak Kades Salahuddin.”

Keterangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan pihak pemerintahan desa dalam proses tersebut. Warga merasa janji di mediasi tidak ditepati, dan kepercayaan masyarakat sangat dirusak.

Selanjutnya Fast Respon Indonesia Center menemui masyarakat Inisial BN mengatakan: “Sangat kecewa. Merasa pelayanan hanya untuk menarik perhatian, bukan air bersih yang dijanjikan.”

Tambahnya inisial BA: “Tidak menerima air berbau dan lengket dan dulu sungai bisa dipakai saat kemarau, kini sudah rusak parah.”

Berdasarkan fakta di lapangan, FRIC menduga telah terjadi pelanggaran terhadap:
Undang-Undang Lingkungan Hidup (UULH) terkait pencemaran dan perusakan lingkungan, UU Pengelolaan Sumber Daya Air, terkait kerusakan dan pencemaran sumber air, Peraturan Perlindungan Sempadan Sungai terkait pengerukan dan penebangan pohon pelindung tanpa izin atau melampaui kewenangan Dugaan kurangnya pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait, Dugaan adanya pihak yang membekingi melindungi perusahaan demi kepentingan pribadi di atas kerugian masyarakat

Muhar Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center Kabupaten Musi Banyuasin, mewakili masyarakat, memohon kepada Instansi Berwenang, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan hingga Pemerintah Pusat untuk segera Lakukan investigasi & pengecekan lapangan secara transparan dan independen, Tindak tegas PT Karya Buana Granitindo jika terbukti melanggar izin, merusak lingkungan, dan mencemari sumber air, Usut tuntas dugaan keterlibatan pihak yang membekingi atau memanfaatkan kerusakan lingkungan tersebut.

Wajibkan PT menyediakan air bersih yang layak secara berkelanjutan bagi warga terdampak, Lakukan pemulihan & rehabilitasi sempadan sungai yang rusak, termasuk penanaman kembali pohon pelindung, Tinjau ulang izin operasional PT jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta membuka ruang dialog yang adil antara masyarakat, PT, dan pemerintah tanpa ada pihak yang ditutupi

“Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan.”
FRIC berharap masalah ini dapat diselesaikan secara profesional, berkeadilan, dan transparan.

Kami senantiasa terbuka untuk hak jawab, klarifikasi, maupun mediasi dari pihak manapun. Selanjutnya, FRIC akan menyampaikan surat resmi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin,Polda Sumatera Selatan Beserta dinas terkait lainnya agar dilakukan pengusutan tuntas jika ditemukan adanya kesalahan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak desa terkait.

Fast Respon Indonesia Center kabupaten Musi Banyuasin Berharap Keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

( FRIC MUBA )
TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.