SUWARDI: UJI KOMPETENSI HARUS MENJADI MOMENTUM SINGKIRKAN PEJABAT SERAKAH DARI LAMPUNG UTARA

oleh -310 Dilihat
oleh

HUD HUD AJOi Lampung Utara –

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selama empat hari, mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Agustus 2026.

Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS. menilai pelaksanaan uji kompetensi tersebut patut diapresiasi dan harus dijadikan momentum penting bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh kompetensi, integritas, loyalitas, dan kinerja para kepala perangkat daerah.

Menurut Suwardi, jabatan eselon II merupakan posisi strategis karena pejabatnya bertanggung jawab menerjemahkan visi dan program kepala daerah menjadi kebijakan serta pelayanan nyata kepada masyarakat. Oleh karena itu, jabatan tersebut tidak boleh diisi hanya berdasarkan senioritas, kedekatan, titipan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok tertentu.

“Uji kompetensi yang dilaksanakan pada 18–21 Agustus 2026 ini merupakan kesempatan bagi Bupati Lampung Utara untuk menyingkirkan dari jabatan strategis para pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi mengejar keuntungan pribadi,” tegas Suwardi.

Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, tidak mampu mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, tidak memiliki inovasi, dan gagal memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak seharusnya dipertahankan hanya karena faktor kedekatan.

Demikian pula terhadap pejabat yang memperlihatkan perilaku serakah, gemar menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, mengutamakan keluarga atau kelompok tertentu, ataupun menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan bukti yang cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot dari jabatannya, tetapi juga harus diproses berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku.

“Pejabat yang menjadikan dinas sebagai lahan mencari keuntungan pribadi merupakan beban bagi kepala daerah dan penghambat pembangunan. Pejabat semacam ini tidak boleh terus diberi ruang untuk menguasai anggaran dan menentukan kebijakan publik,” ujarnya.

Namun, Suwardi menegaskan bahwa makna loyalitas tidak boleh disalahartikan sebagai kesetiaan pribadi kepada bupati. Loyalitas ASN adalah kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan yang sah, dan kepentingan masyarakat.

“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat yang loyal adalah mereka yang berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi harus berpedoman pada sistem merit sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Artinya, evaluasi, penempatan, rotasi, dan mutasi pejabat harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan pertimbangan politik atau rasa suka dan tidak suka.

Karena itu, tim penilai harus bekerja secara independen dan profesional. Instrumen penilaian harus benar-benar mengukur kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.

“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang telah ditentukan sebelumnya. Jika sejak awal nama pejabat yang akan dipertahankan atau digeser sudah diatur, uji kompetensi tersebut hanya menjadi sandiwara administratif dan bertentangan dengan prinsip sistem merit,” katanya.

Selain hasil tes, Bupati Lampung Utara perlu memperhatikan rekam jejak setiap pejabat, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat, kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan, temuan audit, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengaduan masyarakat, dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“pejabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek terhadap kelompoknya atau orang tertentu harus menjadi prioritas utama untuk disingkirkan, karena itu akan merusak bahkan akan menyeret bupati ke jurang kehancuran”, tegas Suwardi.

Namun, setiap informasi dan pengaduan harus terlebih dahulu diverifikasi. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menghukum atau menyingkirkan pejabat hanya berdasarkan rumor, fitnah, kepentingan politik, atau ketidaksukaan pribadi..

Menurut Suwardi, hasil uji kompetensi pada 18–21 Agustus 2026 harus ditindaklanjuti secara nyata. Pejabat yang kompeten, berintegritas, dan berprestasi perlu dipertahankan serta diberi ruang untuk berinovasi. Pejabat yang masih memiliki kekurangan tertentu dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi. Sementara pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas, atau menyalahgunakan jabatan harus diganti sesuai prosedur hukum.

“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk serta program pembangunan gagal. Namun, setiap keputusan tetap harus didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Suwardi berharap pelaksanaan uji kompetensi tersebut menjadi awal terbentuknya jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang profesional, bersih, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar rotasi jabatan atau pembagian posisi kepada kelompok tertentu.

“Keberhasilan uji kompetensi bukan dinilai dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” pungkas Suwardi.

(Tim AJOi LU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.