Polda Jabar Gulung Jaringan Penipuan Online ‘Pancasona Family’ di SidrapSulsel, 12 Orang Jadi Tersangka

oleh -1349 Dilihat
oleh

BANDUNG, JABAR – HUDHUDNEWS.CO Jum’ at 21 Agustus 2026 Tim Subdit III Ditressiber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktek penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) jaringan ‘Pancasona Family’. Polisi mengamankan para pelaku di markas operasional mereka yang berlokasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

” Keberhasilan Tim Subdit III Ditressiber menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Pada Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada Juli 2026 dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang. Setelah ditelusuri, kedua korban tertipu modus penawaran kendaraan murah di Facebook dengan total kerugian mencapai Rp 40,2 juta.

Polisi yang bergerak ke lokasi di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari sempat mengamankan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan alat bukti, 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut. Para tersangka yang didominasi pemuda berusia 18-32 tahun ini digelandang ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Praktik penipuan online (sobis) yang diungkap Ditressiber Polda Jawa Barat di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, ternyata dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial R dan MA. Bisnis haram yang dirintis sejak Desember 2024 ini mempekerjakan belasan anak muda.

“Dari hasil pemeriksaan, kegiatan penipuan berbasis online ini dipimpin oleh R selaku suami dan MA selaku istri. lOperasional ini diakui sudah berjalan sejak akhir tahun 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kombes Pol Hendra Rochmawan S I.K., M.H menambahkan, sang istri (MA) berperan penting dalam menyediakan fasilitas dan sarana operasional.

Sementara belasan pemuda lainnya bertindak sebagai operator yang bertugas melakukan postingan serta penawaran fiktif di media sosial.
Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di markas mereka mengungkap bahwa operasional dijalankan layaknya kantor profesional.

Polisi menemukan seperangkat router WiFi outdoor, printer, CCTV, hingga buku catatan pengiriman paket.

Sebanyak 12 orang telah diboyong ke Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.” tutup Kombes Hendra.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
(Arwin FRIC Sumsel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.